Payakumbuh | Mentrengnews.com – Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemko dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang beredar dinilai tidak memiliki dasar dan menyesatkan.
Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang sah dan rutin dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi serta kualitas pelayanan publik.
“Seluruh proses mutasi dan rotasi dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak ada proses yang menyimpang,” ujar Dafrul, Rabu (04/02/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan mutasi dan rotasi didasarkan pada evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, serta penyegaran jabatan, bukan pertimbangan subjektif apalagi kepentingan tertentu.
Menurut Dafrul, pelaksanaan mutasi dan rotasi di Kota Payakumbuh mengacu pada regulasi yang jelas dan tegas, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019.
Terkait pengisian jabatan Inspektur Daerah, Dafrul memastikan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai mekanisme seleksi terbuka dan ketentuan administratif yang dipersyaratkan.
“Karena pejabat yang bersangkutan belum dua tahun bertugas di Pemko Payakumbuh, maka surat keterangan bebas hukuman disiplin dua tahun terakhir diterbitkan oleh instansi asal, yakni Pemerintah Kota Padangpanjang. Itu sah dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses telah melalui tahapan lengkap, mulai dari izin Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi BKN, hingga persetujuan Gubernur Sumatera Barat.
Menjawab isu pelantikan ASN yang pernah menjalani hukuman disiplin, Dafrul menegaskan bahwa regulasi telah mengatur hal tersebut secara jelas.
“ASN yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan. Setelah masa hukuman selesai dan melalui evaluasi kinerja, yang bersangkutan dapat kembali menduduki jabatan,” ujarnya.
Terkait adanya ASN yang mengundurkan diri, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmennya terhadap penerapan sistem merit dengan prinsip the right man on the right place.
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan jabatan, bukan faktor lain,” tegas Dafrul.
Mengenai pelantikan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Dafrul menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut telah mendapat persetujuan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Secara normatif Wali Kota yang melantik. Namun karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota sedang mengikuti rapat koordinasi nasional bersama Presiden, pelantikan dilaksanakan oleh Sekda atas izin Wali Kota,” jelasnya.
Menanggapi pelantikan yang dilakukan pada malam hari, Dafrul menegaskan bahwa seluruh tahapan telah direncanakan dan tidak mendadak. Izin BKN terbit pada akhir Januari 2026 dan SK pengangkatan ditandatangani Wali Kota pada 30 Januari 2026.
“Pelantikan telah dijadwalkan sejak 2 Februari. Seluruh pejabat yang dilantik menerima undangan, baik melalui WhatsApp maupun undangan tertulis,” katanya.
Pelantikan pada awal bulan juga dilakukan untuk menjaga kelancaran administrasi dan pengelolaan keuangan OPD.
“Jika dilakukan di tengah bulan, akan berdampak pada administrasi dan keuangan OPD,” tambahnya.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan transparansi, Pemko Payakumbuh juga menerapkan digitalisasi manajemen ASN melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) yang terintegrasi dengan SIASN BKN.
“Melalui I-Mut, seluruh proses pengangkatan, promosi, dan mutasi ASN dipastikan berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN,” pungkas Dafrul.(*debby)






