Bukittinggi | MentrengNews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi. Penangkapan terjadi pada Jumat, 07 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di pinggir Jalan Parak Bawah.
Tersangka berinisial GG, 38 tahun, warga Jl. Komp Pemda 1 G Bancah RT 001 RW 002, Kelurahan Kubu Gulai Bancah. Ia merupakan suku Minang dan berstatus ex pelajar.
Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Berdasarkan informasi itu tim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi kami mengamankan 1 orang yang kami curigai sebagai pengedar,” ujar AKP Arvi.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi masyarakat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah dompet warna hitam yang dipegang tersangka. Di dalam dompet tersebut terdapat 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit HP merk iPhone di saku celana tersangka.
“Saat ditanya, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian kami lakukan penyitaan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Arvi.
Saat ini GG telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Uncu Ed)








