Oleh: H. Mainur Yasri
Tanah Datar -Selama bertahun-tahun, desas-desus mengenai Tanah Datar sebagai titik sentral peredaran rokok ilegal seolah menjadi rahasia umum yang tersimpan rapi di bawah karpet. Namun, pepatah mengatakan “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.” Tabir ini akhirnya tersingkap bukan oleh pengawasan lokal, melainkan oleh aksi pencegatan dua truk box canter bermuatan rokok ilegal oleh Bea Cukai Sumatra Utara pada September lalu.
Penangkapan di luar wilayah ini menjadi tamparan keras sekaligus tanda tanya besar bagi efektivitas pengawasan di “Luhak Nan Tuo”.
Lemahnya Pengawasan atau Sengaja Abai?
Sulit diterima secara logika jika aktivitas berskala besar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun luput dari radar aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Pergerakan logistik sebesar dua truk box bukanlah hal yang mudah disembunyikan.
Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah sistem pengawasan kita yang memang rapuh, ataukah ada oknum yang sengaja “tutup mata” demi menjaga kelancaran bisnis haram ini? Ketidakmampuan mendeteksi keberadaan pemilik barang (intellectual dandy) di wilayah sendiri menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem intelijen dan penegakan hukum kita.
Kerugian Multi-Sektor: Negara dan Kesehatan
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar masalah persaingan dagang. Ini adalah kejahatan serius terhadap negara:
Pencurian Kas Negara: Tanpa pita cukai resmi, negara kehilangan pendapatan triliunan rupiah setiap tahunnya yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Ancaman Kesehatan Tanpa Kendali: Rokok ilegal seringkali tidak melewati uji laboratorium terkait kadar nikotin dan tar. Tanpa peringatan kesehatan dan pengawasan zat aditif, masyarakat—terutama kalangan ekonomi bawah dan remaja—menjadi korban utama dari racun yang tak terkendali ini.
Pertanyaan Besar: Siapa yang Menikmati Keuntungan?
Kegiatan yang masif dan terorganisir memerlukan modal besar dan jaringan yang kuat. Sangat naif jika kita menganggap ini hanya permainan pedagang kecil. Publik patut bertanya-tanya: “Apakah ada yang mendadak gemuk dari suburnya bisnis ini?” Istilah “gemuk” di sini merujuk pada aliran dana gelap yang mungkin mengalir untuk melicinkan jalur distribusi. Jika aparat tidak segera mengambil tindakan tegas terhadap aktor intelektual atau pemilik modal di balik pengiriman tersebut, maka stigma mengenai adanya “upeti” atau perlindungan dari oknum tertentu akan semakin sulit dibantah.
Kesimpulan
Kasus penangkapan di Sumatra Utara seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat di Sumatra Barat, khususnya Tanah Datar, untuk melakukan bersih-bersih besar-besaran. Kita tidak butuh sekadar penangkapan sopir atau kurir; yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menyentuh sang “pemilik barang”.
Jangan sampai penegakan hukum kita dianggap tumpul ke atas hanya karena silau oleh tumpukan rupiah dari bisnis ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok. (**)








