“Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati, Bayar Denda Rp 100 Juta Kasus Pemakaian Ijazah Palsu”

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com – Kepada Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum, Bapak Kresna, S.H., melaksanakan rangkaian penerimaan pembayaran denda atas nama Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Bapak Ferdy Andrian, S.H., M.H.

Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 100 juta oleh terdakwa Supriyati binti M. Sa’i, yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Perkara yang menjadi dasar pembayaran ini adalah tindak pidana “Menggunakan Secara Sengaja dan Tanpa Hak Ijazah yang Terbukti Palsu”.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kalianda telah menetapkan putusan hukum yang mencakup pidana penjara satu tahun serta denda Rp 100 juta, dengan ketentuan penggantian denda yang tidak dapat dibayarkan dengan masa kurungan tambahan empat bulan.

Pembayaran denda ini menjadi bukti pelaksanaan putusan pengadilan secara penuh, sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum melalui proses penanganan perkara yang profesional dan bertanggung jawab.

( Soleh Mentrengnews.com )

Pos terkait