BATU SANGKAR | Mentrengnews. Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung Utama DPRD, Kamis (16/04/2026). Agenda utama sidang ini adalah pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, S.E., MM., ini yang di wakili oleh Wakilil Ketua Satu Kamrita dan dihadiri oleh Wakil Ketua dua DPRD Nurhamdi Zahari, para anggota dewan dari 8 diwakili Wabup Ahmad Fadly, S.Psi, fraksi, Bupati Tanah Datar Eka Putra, S.E., M.M. diwakili Wabup Ahmad Fadly, S. P. Si, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Dalam sambutannya, wakil Ketua satu DPRD Kamrita, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi daerah dan peraturan perundang-undangan terbaru di tingkat nasional, khususnya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini bukanlah sekadar menaikkan tarif, melainkan lebih pada penyesuaian jenis objek pajak, penyederhanaan administrasi, dan perluasan basis wajib pajak agar lebih adil dan transparan. Tujuannya adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa membebani masyarakat kecil,” ujar Anton Yondra di hadapan peserta rapat.
Sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat membacakan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang menyimpulkan bahwa seluruh fraksi telah sepakat untuk menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. Poin-poin perubahan mencakup penyesuaian tarif retribusi jasa usaha tertentu, penghapusan jenis pajak yang sudah tidak relevan, serta penguatan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melanggar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif. “Kami berterima kasih kepada DPRD yang telah bekerja keras membedah setiap pasal dalam Ranperda ini. Dengan disetujuinya perubahan ini, Pemkab Tanah Datar memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menggali potensi pendapatan daerah, yang nantinya akan dikembalikan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat,” kata Ahmad Fadly.
Prosesi pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme voting secara lisan (aklamasi), di mana seluruh fraksi menyatakan “SETUJU” untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Suasana ruang paripurna dipenuhi tepuk tangan meriah sebagai tanda dukungan penuh terhadap kebijakan baru ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, yang mendampingi Wakil Bupati menjelaskan bahwa implementasi Perda baru ini akan segera disusun aturan teknisnya (Perbup) dalam waktu satu bulan ke depan. “Sosialisasi intensif akan kita lakukan kepada pelaku usaha dan masyarakat sebelum pemberlakuan efektif, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya Perda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini, diharapkan kontribusi sektor pajak dan retribusi terhadap PAD Kabupaten Tanah Datar dapat meningkat signifikan pada Tahun Anggaran 2026 dan tahun-tahun berikutnya, mendukung visi mewujudkan Tanah Datar yang Maju dan Sejahtera.
Rapat Paripurna ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama pimpinan DPRD, Wakil Bupati, dan para anggota dewan. (**)








