Example floating
Example floating
Example 728x250
ADV / LIPSUS

Dinas PUPR Payakumbuh Kawal Pembangunan dari Awal hingga Tuntas, Wujudkan Kota yang Tertib, Aman, dan Berkelanjutan

×

Dinas PUPR Payakumbuh Kawal Pembangunan dari Awal hingga Tuntas, Wujudkan Kota yang Tertib, Aman, dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh  |  MentrengNewa. Com – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengawal setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pemenuhan persyaratan tata ruang dan teknis, proses perizinan, hingga pengawasan pelaksanaan konstruksi di lapangan.

Dinas PUPR memastikan setiap bangunan yang berdiri di Kota Payakumbuh tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga sesuai dengan ketentuan tata ruang, standar teknis bangunan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kualitas bangunan bagi masyarakat.

 

Sebagai langkah awal sebelum pembangunan dilakukan, masyarakat diwajibkan memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui layanan elektronik Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (e-KKPR).

Melalui layanan berbasis digital tersebut, proses pengajuan dapat dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.

Setelah permohonan diterima, petugas Dinas PUPR melakukan verifikasi administrasi, identifikasi lokasi, hingga survei lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penerbitan KKPR sebagai bukti bahwa rencana pembangunan telah sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan gambar bangunan atau leges gambar. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta fungsi bangunan.

Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) melakukan evaluasi terhadap dokumen perencanaan, mulai dari tata letak, struktur bangunan, hingga aspek teknis lainnya.

Gambar yang telah memenuhi ketentuan kemudian dilegalisasi sebagai salah satu syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam proses penerbitan PBG, Dinas PUPR juga memberikan rekomendasi teknis melalui pemeriksaan administrasi, verifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta survei lapangan.

Rekomendasi teknis tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung.

Peran Dinas PUPR tidak berhenti setelah PBG diterbitkan.
Melalui Tenaga Penilik Bangunan, pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi dilakukan secara berkala sejak pekerjaan dimulai hingga selesai. Penilikan dilakukan sedikitnya tiga kali, yakni pada tahap awal pekerjaan, saat pembangunan struktur, dan menjelang bangunan selesai.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan gambar atau spesifikasi teknis yang telah disetujui, pemilik bangunan diberikan arahan untuk melakukan penyesuaian.

Selain itu, Dinas PUPR juga melaksanakan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah Kota Payakumbuh telah membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi yang bertugas memastikan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.

Pengawasan juga mencakup penggunaan material, metode pelaksanaan pekerjaan, tertib administrasi, hingga kompetensi tenaga kerja konstruksi.

Tujuannya bukan semata-mata menemukan pelanggaran, tetapi memberikan pembinaan agar kualitas infrastruktur yang dihasilkan semakin baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Di bidang penataan ruang, Dinas PUPR secara konsisten melakukan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Kota Payakumbuh.

Pengawasan dilakukan terhadap bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan izin, pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), penimbunan maupun pemotongan lahan, hingga alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Payakumbuh mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan edukasi. Setiap pelanggaran terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan Surat Peringatan I, II, dan III agar masyarakat memiliki kesempatan melengkapi perizinan atau memperbaiki pelanggaran sebelum dilakukan tindakan penertiban.

Sepanjang Semester I Tahun 2026, Dinas PUPR Kota Payakumbuh telah menerbitkan sebanyak 110 surat teguran kepada pemilik bangunan yang terindikasi melanggar ketentuan penataan ruang dan bangunan gedung.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

Sementara itu, terhadap bangunan yang tidak mengindahkan seluruh tahapan pembinaan, Pemerintah Kota Payakumbuh melaksanakan penertiban terhadap 10 bangunan yang tersebar di tiga kecamatan dan lima kelurahan.

Penertiban dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 82 Tahun 2019 setelah melalui rapat koordinasi lintas instansi.

Pelaksanaan penertiban melibatkan Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh yang terdiri dari unsur Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, TNI, Polri, Bagian Hukum, perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bukti bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban pembangunan daerah.

Melalui berbagai inovasi pelayanan, pengawasan teknis, pembinaan, dan pengendalian tata ruang yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Dinas PUPR Kota Payakumbuh berharap seluruh proses pembangunan dapat berlangsung sesuai aturan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya Kota Payakumbuh yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.(debby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *