LAMPUNG | Mentrengnews.com – 9 Mei 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus yang dinilai gagal dan tidak serius dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun 2022. Hingga kini, penanganan perkara tersebut dinilai mandek dan tidak jelas, yang semakin menegaskan lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Tanggamus.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., pada Jumat (8/5/2026) di sela kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di SMKN 4 Lampung.
Menurut penjelasan Aqrobin AM, laporan dugaan korupsi proyek SPAM tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI dan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Selanjutnya, perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk diproses lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Surat Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B-1942/L.8.5/Fs/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Budi Nugraha, S.H., M.H.
“Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah tegas dan nyata dari Kejari Tanggamus untuk menuntaskan perkara yang diduga sangat merugikan keuangan negara ini,” tegas Aqrobin AM.
Ia pun menuntut agar Jaksa Agung RI segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus). “Kami menilai keduanya tidak mampu menangani kasus dugaan korupsi di Tanggamus, salah satunya kasus SPAM Tahun 2022 ini,” ucapnya.
Kecurigaan semakin menguat mengingat kasus serupa di dua kabupaten tetangga justru sudah berjalan jauh. “Kasus SPAM Kabupaten Pesawaran dan SPAM Kabupaten Way Kanan sudah sampai pada proses penuntutan di Pengadilan Tipikor. Sementara di Tanggamus justru seolah jalan di tempat dan hilang begitu saja. Ini tidak bisa ditutup-tutupi, jangan sampai masyarakat menilai ada unsur pembiaran di balik kelambanan ini,” tandas Aqrobin.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa Kejari Tanggamus belum mampu menunjukkan keberanian yang sama dengan Kejari lain di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung. “Yang dibutuhkan masyarakat bukanlah jaksa yang hanya bermodal gelar panjang, melainkan yang benar-benar cakap, berani, peduli pada penegakan hukum, serta mau menjalankan perintah pimpinan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera mengambil langkah tegas. “Kami mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kasipidsus segera dicopot jabatannya jika terbukti tidak memiliki keberanian dan keseriusan menangani perkara ini, apalagi kasus yang menyangkut uang rakyat,” ujarnya.
Johan mengingatkan, lemahnya penanganan kasus korupsi akan berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Jangan sampai penegakan hukum di Tanggamus dinilai tumpul terhadap korupsi. Negara tidak boleh kalah dari praktik yang merugikan keuangan negara. Citra dan marwah insan Adhyaksa lah yang menjadi taruhannya,” pungkasnya.
Sebagai gambaran, rincian pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus antara lain: Pekon Tugu Papak Rp1,5 miliar (HPS Rp1,499 miliar), Pekon Dadapan Rp800 juta (HPS Rp799,9 juta), Pekon Sri Menganten Rp1,5 miliar (HPS Rp1,499 miliar), Pekon Karang Agung Rp750 juta, Pekon Kerta Rp200 juta, Pekon Badak Rp1,043 miliar, Pekon Kiluan Negeri Rp1,015 miliar, Pekon Pampangan Rp1,3 miliar, serta Pekon Padang Ratu Rp2,6 miliar.
Pengaduan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek tersebut sekaligus menjadi ujian nyata bagi integritas dan kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Mentrengnews.com
Mengungkap Fakta, Menegakkan Keadilan, Membela Hak Rakyat








