Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Penyalahgunaan Rekening Pekerja Bangunan di Mukomuko: Korban Diduga Jadi Alat Money Laundering Sosial

×

Penyalahgunaan Rekening Pekerja Bangunan di Mukomuko: Korban Diduga Jadi Alat Money Laundering Sosial

Sebarkan artikel ini

Mukomuko  |  Mentrengnews. Com – Fenomena kejahatan digital berbasis manipulasi psikologis atau _social engineering_ kembali memakan korban di kalangan pekerja. LG, seorang pengawas pekerja bangunan di Mukomuko, kini terancam berurusan dengan hukum dan mengalami pencemaran nama baik setelah nomor rekening BRimo miliknya diduga disalahgunakan rekan kerjanya, JY, untuk menampung dana yang diduga hasil penipuan online.

Peristiwa bermula Kamis, 23 April 2026. JY diduga memanfaatkan hubungan pertemanan dan rasa iba LG dengan alasan rekening pribadinya rusak untuk menerima kiriman uang dari kerabatnya. Setelah dana masuk, LG membantu memindahkan seluruh nominal ke akun DANA milik JY tanpa memungut biaya.

Beberapa hari kemudian, LG mengaku diteror pihak ketiga yang mengaku sebagai korban penipuan dan oknum yang mengatasnamakan penyidik Kepolisian Daerah. Saat mencoba mengonfirmasi, nomor kontak JY sudah tidak aktif, sehingga LG terjerat dalam pusaran tuduhan pidana.

*Perspektif Hukum: Korban Bisa Dilindungi Jika Tidak Ada Niat Jahat*
Advokat Senior Jakarta, Adv. H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., menilai posisi hukum LG harus dilihat melalui doktrin pertanggungjawaban pidana yang ketat dalam KUHP baru.

“Dalam KUHP Baru UU No. 1/2023, pertanggungjawaban pidana menekankan adanya _mens rea_ atau niat jahat. Berdasarkan kronologi, LG bertindak atas dasar hubungan sosial dan kemanusiaan, tanpa mengetahui asal-usul ilegal dana tersebut. Karena itu, ia tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pelaku penyertaan pidana,” tegas Alfan Sari saat dihubungi, Kamis, 14 Mei 2026.

Alfan menjelaskan, tindakan JY yang diduga memanipulasi korban dapat dijerat berlapis:
1. *Pasal 492 UU No. 1/2023* tentang Penipuan, menggantikan Pasal 378 KUHP lama, atas dugaan tipu muslihat sejak awal.
2. *UU ITE* tentang manipulasi data elektronik dan penyalahgunaan instrumen digital milik orang lain secara melawan hukum.
3. *UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU*: Modus meminjam rekening pihak ketiga merupakan pola klasik pencucian uang untuk memutus jejak aliran dana.

*Desakan Perlindungan Hukum bagi Korban di Akar Rumput*
Alfan menyoroti kasus ini sebagai cerminan rapuhnya perlindungan sosial dan literasi digital pada masyarakat pekerja informal. Ia mendesak pemerintah dan APH mengubah paradigma penanganan.

“Negara tidak boleh absen. Pemerintah wajib melakukan edukasi literasi keuangan dan digital secara masif hingga ke sektor pekerja informal. Mereka kelompok paling rentan dieksploitasi sindikat karena keterbatasan informasi,” ujarnya.

Ia meminta penyidik bersikap progresif dan berkeadilan substantif.
“Jangan terjebak pada formalitas kepemilikan rekening lalu langsung tetapkan pemilik rekening sebagai tersangka. APH wajib gunakan metode _follow the money_ untuk mengejar JY sebagai pelaku utama. Korban seperti LG harus diposisikan sebagai saksi korban yang dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” tegas Alfan.

Sebagai langkah mitigasi, Alfan menyarankan LG didampingi organisasi profesi seperti PPWI Mukomuko untuk segera membuat laporan pengaduan ke kepolisian. Ia menekankan pentingnya membawa rekam jejak digital berupa chat WhatsApp, mutasi rekening BRimo, dan bukti transfer ke akun DANA milik pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, upaya pelacakan terhadap JY masih dilakukan pihak terkait, meski seluruh akses komunikasi digital milik pelaku telah diputus. (PPWI Mukomuko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *