Sragi, Lampung Selatan | mentrengnews.com – 14 Mei 2026, Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan adalah syarat mutlak berjalannya roda pemerintahan yang baik, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Namun, kenyataan yang terjadi di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, justru memicu kekecewaan dan pertanyaan tajam dari masyarakat.
Diketahui, sejumlah Kepala Desa di wilayah binaan Camat Sragi, Wayan Susana, kerap meninggalkan daerah kerjanya berhari-hari, bahkan ada yang mencapai lebih dari satu minggu lamanya, tanpa mengantongi izin tertulis resmi yang seharusnya dimintakan kepada atasannya selaku pembina langsung.
Yang menjadi sorotan utama dan memicu reaksi warga adalah sikap Camat Wayan Susana yang dinilai sangat kurang tegas, kurang memperhatikan wilayah, bahkan terkesan tidak mengetahui kondisi riil di dalam daerah kerjanya.
Ia diketahui sama sekali tidak peka terhadap keadaan, hingga tidak menyadari bahwa banyak ruas jalan penghubung antardesa di wilayahnya sudah sangat hancur parah, rusak bertahun-tahun, dan menyulitkan akses perekonomian serta pendidikan warga.
Padahal, sebagai pemimpin tertinggi di tingkat kecamatan, mengetahui kondisi wilayah adalah hal paling dasar yang harus dimiliki.
Meski mengetahui secara pasti pelanggaran yang dilakukan bawahannya itu, hingga saat ini ia tidak memberikan teguran apa pun, tidak memanggil untuk meminta keterangan, dan sama sekali tidak mengambil langkah penegakan hukum maupun perbaikan yang semestinya dilakukan.
Bahkan, beberapa tokoh masyarakat dan pemerhati publik pun ikut bertanya-tanya, melihat pola kerja Camat yang terasa sangat timpang dan menyimpang dari tugas pokoknya.
Mereka mempertanyakan, kenapa Camat Sragi ini terlihat sangat rajin dan selalu hadir saat ada kegiatan di SPPG dan MBG saja, namun justru terkesan lalai dan abai dalam melaksanakan tugas pokok pembinaan terhadap Kepala Desa, serta sama sekali tidak peka melihat kondisi wilayah yang memprihatinkan.
“Kami heran dan kecewa luar biasa. Pak Camat Wayan Susana ini seolah hidup di ruang tertutup. Beliau rajin sekali kalau ada acara di SPPG dan MBG, paling duluan datang, paling antusias.
Tapi untuk urusan yang jauh lebih menentukan nasib kami, beliau malah buta dan tuli. Beliau tidak tahu bahwa jalan-jalan di desanya hancur parah, tidak tahu bahwa Kepala Desanya pergi seminggu lebih tanpa izin, dan sama sekali tidak ada perhatian untuk memperbaikinya.
Kalau tidak tahu isi wilayah kerjanya, untuk apa dia jadi Camat? Jabatan ini bukan sekadar nama dan hadir di acara seremonial saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Sragi pun akhirnya bersuara terbuka dan mempertanyakan ketegasan serta kewenangan Camat Wayan Susana.
“Aturannya sudah jelas dan tegas, tidak ada yang bisa membantah. Kalau Kepala Desa pergi lebih dari tiga hari, apalagi sampai seminggu lebih, wajib izin ke Camat.
Kalau tidak izin, berarti melanggar disiplin berat. Tapi kenapa Pak Camat diam saja, dibiarkan begitu saja?
Apakah beliau tidak punya kuasa menindak, atau memang sengaja memaklumi kesalahan itu?
Yang lebih parah lagi, beliau bahkan tidak sadar jalan di wilayahnya sudah hancur bertahun-tahun.
Apakah beliau tidak pernah keliling?
Atau memang sengaja menutup mata?
Kami bertanya, untuk apa ada jabatan Camat kalau urusan dasar saja tidak dipedulikan?” lanjutnya.
mentrengnews.com menelusuri dasar hukum yang berlaku secara nasional maupun ketentuan daerah untuk memperjelas posisi hukum kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Bupati Lampung Selatan, diatur dengan rinci:
– Kepala Desa yang hendak meninggalkan wilayah kerjanya lebih dari 3 hari wajib mengajukan izin tertulis terlebih dahulu kepada Camat.
– Apabila jangka waktunya mencapai lebih dari 7 hari, selain izin, ia juga wajib menunjuk Pelaksana Harian untuk menjalankan tugasnya dan melaporkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
– Melanggar ketentuan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, yang berhak dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, hingga proses pemberhentian sementara maupun tetap.
Namun tanggung jawab dalam kasus ini tidak hanya tertuju pada Kepala Desa yang melanggar. Sebagai pejabat yang diberi amanah menjadi pengawas tertinggi di wilayahnya, Camat Wayan Susana memiliki kewajiban hukum mutlak untuk mengawasi, membina, menegakkan disiplin seluruh Kepala Desa, serta memantau dan melaporkan segala permasalahan yang ada di wilayah kerjanya.
Dalam kaidah pemerintahan, membiarkan pelanggaran terjadi sama beratnya dengan melakukan pelanggaran itu sendiri, dan tidak mengetahui kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya adalah bentuk kelalaian paling mendasar yang mencoreng nama baik pemerintahan.
Sikap diam, abai, dan lebih mementingkan kehadiran di kegiatan seremonial semata dibandingkan tugas pokok, dinilai sangat tidak pantas bagi seorang pemimpin.
“Kami menaruh harapan besar saat beliau dilantik dulu. Tapi lihat kenyataannya sekarang, prioritas kerjanya terbalik total. Aturan diinjak-injak, jalan rusak dibiarkan, disiplin aparat terabaikan, tapi kalau ada acara seremonial beliau paling bersemangat.
Kalau begini terus, yang rugi adalah kami masyarakat yang menanggung beban akibat kelalaian pemimpinnya. Kami minta Camat Wayan Susana segera sadar diri, buka mata dan telinganya, perbaiki sikap dan kinerjanya.
Tegur yang salah, usulkan perbaikan jalan, dan buktikan bahwa dia tahu betul apa yang terjadi di wilayahnya. Jangan sampai jabatan hanya jadi tempat mencari panggung semata, tapi amanah rakyat dikhianati,” tegas pemerhati publik lainnya.
Suara masyarakat ini menjadi catatan serius dan peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Sudah saatnya Camat Wayan Susana bangkit, membuka wawasan dan perhatiannya, membenahi pola kerjanya, menjalankan tugas sesuai amanah, serta membuktikan bahwa ia mampu menjadi pemimpin yang seimbang, peka, tegas, adil, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
mentrengnews.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan lebih lanjut, apakah ada perubahan sikap dan tindakan nyata yang diambil, atau justru kelalaian ini terus dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.
mentrengnews.com
Mengutamakan Fakta, Menyuarakan Suara Rakyat
Penulis : Sholeh MTV








