DLH Lamsel Buka Suara: Dapur MBG YARI Kedaton 1 Tak Punya Izin, Klaim Pemantauan Adalah Rekayasa
Kalianda, Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 17 Mei 2026 –Di balik kesibukan menyajikan makanan bagi ribuan siswa, Dapur Sentra Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Aksi Rumah Inspirasi (YARI) Kedaton 1 justru menyimpan fakta kelam yang mencoreng nama baik Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tengah sorotan tajam masyarakat akibat pencemaran bau busuk dan limbah cair, terungkap fakta mengejutkan bahwa operasional dapur ini ternyata tidak memiliki payung hukum yang sah.
Lebih parah lagi, pengelola terbukti memberikan keterangan keliru kepada publik, bahkan berani melakukan intimidasi saat dikonfrontasi dengan fakta di lapangan.
Bom waktu ini meledak lewat pernyataan tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, S.H., yang membantah mentah-mentah seluruh klaim yang selama ini dijadikan tameng oleh pihak pengelola dapur.
“Berkaitan dengan IPAL, pihak dapur YARI MBG SPPG Kedaton 1 itu tidak pernah koordinasi dengan DLH. Apalagi bahasanya sering dimonitoring, itu tidak benar. Berkaitan dengan sampah, pihak MBG tersebut tidak ada kerja sama, baik itu dari pengangkatan hingga pembuangannya di TPA Kalianda. Dan yang paling tegas:
Gak ada DLH mengeluarkan izin untuk operasional mereka,” ujar Yespi Cory saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Pernyataan resmi ini mematahkan habis alasan yang selama ini dikumandangkan pengelola. Dapur yang beroperasi selama sembilan bulan dan melayani 2.021 siswa di 15 sekolah ini ternyata berjalan di atas ketidakjelasan aturan, tidak memiliki izin lingkungan, tidak ada sistem pengelolaan sampah yang sah, dan klaim rutin dikontrol dinas terkait hanyalah rekayasa belaka.
BAU BUSUK NYATA, PENANGGUNG JAWAB JUSTRU MENYERANG PELAPOR
Sejak Senin, 11 Mei 2026, aroma tak sedap menyengat hidung warga Desa Kedaton 1, RT/RW 004/004. Bau busuk yang diduga kuat bersumber dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tumpukan sampah yang tidak tertangani, menguar hingga ke permukiman.
Limbah cair terlihat jelas mencemari aliran sungai di sekitar, mengancam ekosistem dan kesehatan warga.
Ketika fakta ini diungkap ke permukaan, alih-alih introspeksi atau berterima kasih atas masukan, sikap pengelola justru menusuk tajam dan penuh ancaman. Saat dikonfirmasi awak media, pemilik dapur bukannya menjelaskan perbaikan, malah mempertanyakan keberadaan warga dan nada bicaranya meninggi.
“Masyarakatnya siapa dan warga yang mana?” bentak pemilik dapur dengan nada tinggi.
Bahkan suami pemilik dapur berdalih, “Pak RT sering main ke sini, kok dibilang bau? Kami bingung isu ini dari mana,” ucapnya seolah warga yang mengeluh adalah pihak yang bersalah.
Lebih jauh, ia mendesak media menyebutkan nama pelapor, sebuah bentuk intimidasi terselubung yang jelas-jelas bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat agar diam dan tak berani bersuara.
Padahal, tim mentrengnews.com telah melakukan pengecekan langsung dan membuktikan kebenaran keluhan tersebut. Di lokasi pembuangan limbah, bau busuk tercium sangat menyengat, air buangan keruh dan berwarna pekat mengalir bebas tanpa ada penanganan akhir yang memadai.
Fakta di lapangan sangat kontradiktif dengan klaim muluk-muluk pengelola yang menyebut fasilitasnya sudah lengkap dan terkontrol.
KLAIM DIBANTAH, STANDAR BGN DAN KEPMEN PU DILANGGAR MENTAH-MENTAH
Pertanyaan besar kini mengemuka: Bagaimana sebuah dapur raksasa yang menyuplai makanan ke ribuan anak bisa beroperasi tanpa izin lingkungan?
Pengelola sempat berkilah, “Kita sudah beroperasi sembilan bulan. Sudah ada empat kali dikontrol dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas Way Urang dan pihak DLH, mereka rutin datang dua sampai tiga bulan sekali.”
Namun kalimat itu kini terbukti hampa dan terbantah total oleh Kepala DLH. Artinya, selama ini publik dibohongi dengan alasan yang dibuat-bTotal.
Padahal, mengacu pada standar ketat Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kepmen PU Nomor 628 Tahun 2025, syarat utama pendirian dapur MBG adalah kepatuhan administrasi, kelayakan lokasi, dan sistem pengolahan limbah yang benar-benar berfungsi hingga nol pencemaran.
Aturan tegas menyebutkan: Dapur wajib higienis, memiliki IPAL yang berfungsi sempurna, legalitas lengkap, serta sistem pengelolaan sampah yang terjadwal. Di dapur YARI Kedaton 1, hampir semua poin itu cacat hukum dan teknis. IPAL ada, tapi bau tetap ada berarti tidak berfungsi.
Tidak ada izin lingkungan berarti ilegal. Tidak ada kerja sama sampah berarti pembuangan liar.
WARGA KECEWA, TUNTUT EVALUASI TOTAL DAN TINDAK TEGAS
Kemarahan warga memuncak, bukan hanya karena terganggu bau, tapi karena merasa dibohongi dan diintimidasi saat menginginkan hak lingkungan yang sehat. Dukungan terhadap program MBG sangat besar, namun dukungan itu berubah menjadi kekecewaan mendalam ketika pelaksanaannya menelantarkan warga dan melanggar aturan negara.
“Programnya bagus, kami dukung. Tapi kalau pengelolanya menutup mata, berbuat salah lalu marah kalau ditegur, kami tidak bisa diam. Kami tidak butuh janji, kami butuh bukti perbaikan dan kejelasan aturan. Jangan sampai niat mulia pemerintah jadi rusak gara-gara oknum yang merasa berkuasa,” tegas warga.
Kepala Desa Kedaton, Junaidi, S.E., sebelumnya sudah memberikan sinyal peringatan. “Saya menyarankan pemilik dapur segera menyikapi hal itu dan siap menerima kritik. Karena kritik itu untuk membangun,” katanya. Namun nasihat itu tampaknya belum dipahami oleh pengelola yang justru sibuk mencari-cari kesalahan pelapor.
Kini mata publik tertuju pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas terkait, hingga Bupati. Ada bukti kuat pelanggaran aturan, ada fakta pencemaran, dan ada sikap pengelola yang tidak kooperatif bahkan melakukan intimidasi.
Akankah kasus ini hanya berhenti pada penjelasan saja? Atau akan ada langkah tegas, mulai dari penghentian operasional sementara, pencabutan izin operasional, hingga sanksi pidana lingkungan karena beroperasi tanpa izin resmi? Warga menunggu pembuktian keadilan.
Redaksi mentrengnews.com
Mengutamakan Fakta, Menyuarakan Suara Rakyat
Penulis : Tim Lapangan








