Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Menuju ‘Kota Serambi Madinah’: Kemenag Kota Solok Gulirkan 4 Pilar Transformasi Guna Cetak Generasi Berkarakter di Ponpes dan MDTA

×

Menuju ‘Kota Serambi Madinah’: Kemenag Kota Solok Gulirkan 4 Pilar Transformasi Guna Cetak Generasi Berkarakter di Ponpes dan MDTA

Sebarkan artikel ini

Kota Solok  |  MentrengNews. Com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok secara resmi meluncurkan arah kebijakan baru yang strategis demi memajukan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) se-Kota Solok. Melalui agenda pembinaan intensif yang dihadiri oleh Ustadz/Ustadzah serta guru madrasah se-Kota Solok, Kepala Kantor Kemenag Kota Solok menegaskan komitmennya untuk mengawal transformasi kelembagaan demi menjawab tantangan berat arus modernisasi digital, dilaksanakan di aula Masid Agung Al Mukhsinin, Senin (15/06/26)

Dalam sambutan, Kepala Kantor Kemenag menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pendidik keagamaan yang ia sebut sebagai “pejuang panji Islam”. Dedikasi tanpa pamrih yang ditunjukkan oleh guru MDTA dan ustadz pesantren dipandang sebagai urat nadi utama dalam menjaga moralitas generasi muda di kota yang karib dengan julukan Kota Beras Serambi Madinah ini. Lembaga pendidikan keagamaan dinilai bukan sekadar ruang transfer ilmu,
melainkan benteng pertahanan moral yang krusial di tengah gempuran dampak negatif era digital.

Example 300x600

“Bapak dan Ibu sekalian adalah arsitek moral bangsa. Mengajarlah dengan hati, karena apa yang keluar dari hati sanubari akan sampai langsung ke hati para santri,” ujar Kepala Kantor Kemenag dengan penuh haru saat memberikan arahan langsung di hadapan para peserta pembinaan.

Langkah taktis yang digagas Kemenag Kota Solok ini bukan tanpa dasar yang kuat. Negara hadir memberikan payung hukum yang sangat kokoh bagi eksistensi pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini memberikan pengakuan penuh atas tiga fungsi utama pesantren, yaitu fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Legalitas tersebut kemudian diperkuat secara teknis melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 dan 31 Tahun 2020.

Sementara itu, eksistensi MDTA ditopang secara kuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 serta PMA Nomor 13 Tahun 2014. Guna memaksimalkan implementasi di tingkat daerah, Kemenag Kota Solok terus mendorong pemerintah daerah setempat untuk mengintegrasikan kurikulum MDTA dengan sistem pendidikan dasar formal melalui kebijakan lokal yang sinkron dan berkelanjutan.

Kendati memiliki modal sosiokultural yang sangat kuat, yakni falsafah adat Minangkabau “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang melekat erat pada militansi para pengajar, Kemenag tidak menampik adanya sejumlah tantangan riil di lapangan. Pemetaan internal menunjukkan adanya keterbatasan sarana prasarana, tuntutan digitalisasi administrasi, hingga isu kesejahteraan guru yang memerlukan perjuangan kolektif secara bertahap.

Menyikapi dinamika tersebut, Kemenag merumuskan formulasi adaptif: standardisasi kurikulum harus terus maju mengikuti perkembangan zaman, namun tanpa boleh menanggalkan nilai luhur salafiyah atau tradisi keilmuan klasik (kitab kuning) yang menjadi jangkar utama pesantren.
Sebagai peta jalan (roadmap) operasional ke depan, Kemenag menggarisbawahi empat pilar transformasi utama yang wajib dilaksanakan secara simultan oleh lembaga pendidikan keagamaan di Kota Solok:

1. Peningkatan Mutu SDM Pendidik: Memperkuat kemampuan pedagogik melalui metode mengajar modern yang interaktif agar tidak monoton, sekaligus memperkokoh penguasaan kitab-kitab turats (kitab kuning) bagi ustadz pesantren melalui pelatihan berkala dan program sertifikasi resmi yang difasilitasi Kemenag.
2. Digitalisasi Lembaga: Mewujudkan tertib administrasi data melalui integrasi sistem EMIS (Education Management Information System) dan aplikasi Pusaka. Data yang valid menjadi kunci utama kelancaran penyaluran bantuan pemerintah. Selain itu, teknologi mulai diterapkan dalam metode pembelajaran, seperti aplikasi pemantauan setoran hafalan santri.
3. Kemandirian Ekonomi: Khusus bagi pondok pesantren, Kemenag mendorong optimalisasi program Kemandirian Pesantren dari Kemenag Pusat berupa bantuan inkubasi bisnis (ritel, agrobisnis, dll.) serta penanaman mental kewirausahaan (entrepreneurship) sejak dini kepada para santri.
4. Penguatan Jaringan dan Sinergitas: Mempererat komunikasi antar-lembaga melalui Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), serta membangun kolaborasi aktif dengan Pemerintah Kota (Pemko) Solok untuk dukungan regulasi lokal dan alokasi dana hibah.

“Guru yang berhenti belajar harus berhenti mengajar. Kita wajib meningkatkan kemampuan IT dan menyesuaikan metode komunikasi dengan generasi Alfa yang kita hadapi saat ini. Bersamaan dengan itu, jaga marwah lembaga dengan menolak keras segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal. Ciptakan pesantren dan MDTA yang ramah anak dan nyaman.” — Kepala Kantor Kemenag Kota Solok

Di akhir sambutan Kepala Kantor menegaskan bahwa Kemenag Kota Solok memposisikan diri bukan sekadar sebagai regulator yang kaku, melainkan sebagai mitra strategis dan pelayan lembaga pendidikan keagamaan. Kemenag berkomitmen penuh mempermudah pengurusan Izin Operasional (IJOP), menjembatani akses penganggaran insentif guru, melakukan supervisi berkala yang humanis, hingga mengadvokasi lulusan agar mendapat pengakuan setara dalam melanjutkan jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi.

Arah baru ini ditutup dengan sebuah ajakan kolaboratif yang menggugah sanubari seluruh elemen masyarakat. “Memajukan Ponpes dan MDTA di Kota Solok adalah investasi akhirat kita semua. Kemenag tidak bisa berjalan sendiri. Mari kita bergandengan tangan, melangkah bersama demi kejayaan pendidikan Islam di Kota Solok Serambi Madinah,” pungkasnya optimis.

Peserta berumlah 40 orang, yang merupakan utusan dari MDTA dan Ponpes se Kota Solok dan penyuluh Agama Islam masing-masin 2 orang per kecamatan dan ASN Kemenag Kota Solok.(helda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *