Payakumbuh | MentrengNews. Com – Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran, hak, serta mekanisme perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Ilson Cong Dt. Mongguang, sebagai bagian dari upaya menyebarluaskan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Ampang Tanah Sirah, Wildatul Aini, A.Md, menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi dapat memberikan manfaat sekaligus menambah pengetahuan bagi para peserta.
“Mudah-mudahan apa yang kita dapat dalam pertemuan kali ini bisa bermanfaat dan menambah ilmu kita,” ujarnya.
Ia mengatakan, peserta yang hadir merupakan orang-orang yang diharapkan mampu menjadi perpanjangan informasi di tengah masyarakat, khususnya dalam menyampaikan pemahaman mengenai peran perempuan dan anak serta mekanisme perlindungannya.
“Bapak ibu yang hadir kali ini merupakan orang-orang pilihan yang bisa mewakili dan menyebarluaskan informasi serta mekanisme dari peranan perempuan dan anak ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Ilson Cong Dt. Mongguang, mengatakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 penting dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya aturan yang memberikan landasan dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, persoalan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi perlu terus diperkuat hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan masyarakat.
“Perda ini perlu kita sosialisasikan agar masyarakat mengetahui hak-hak perempuan dan anak serta memahami bagaimana mekanisme perlindungan yang dapat dilakukan ketika terjadi persoalan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia berharap peserta yang mengikuti sosialisasi dapat menjadi penyambung informasi di tengah masyarakat. Dengan demikian, materi yang disampaikan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diteruskan kepada keluarga dan lingkungan masing-masing.
“Kita berharap bapak dan ibu yang hadir hari ini dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada masyarakat. Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua UPTD PPA, Ruri Juswira, S.T., C.I.O, serta Lurah Napar, Bismar, S.Sos., M.M.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari sejumlah kelurahan di Kota Payakumbuh, yang diharapkan dapat meneruskan informasi dan materi sosialisasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Adapun kelurahan yang tercatat mengikuti kegiatan tersebut antara lain Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kapalo Koto Dibalai, Tigo Koto Diate, Napar, Parik Muko Aia, Padang Sikabu, Parambahan, Sungai Durian, Koto Panjang Dalam, Koto Panjang Padang, Koto Baru, Koto Panjang, Aia Tobik, Tiakar Sicincin, Payobasuang, Parik Rantang, Parak Batuang, Padang Tinggi Piliang, Koto Tuo Lamo Kampuang, Tanjuang Pauah, serta Balai Jariang.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami substansi Perda Nomor 7 Tahun 2021, tetapi juga mampu menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat. Dengan semakin luasnya pemahaman masyarakat, upaya pencegahan kekerasan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal dan bersama-sama.(Debby)








