Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kemanusiaan di Balik Jeruji: 100 WBP Rutan Padang Panjang Dapat Remisi HUT RI ke-81, Tiga Diantaranya Pulang Ke Keluarga

×

Kemanusiaan di Balik Jeruji: 100 WBP Rutan Padang Panjang Dapat Remisi HUT RI ke-81, Tiga Diantaranya Pulang Ke Keluarga

Sebarkan artikel ini

Padang Panjang  |  MentrengNews. Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, sebanyak 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang menerima pemberian Remisi Umum (RU). Dari jumlah tersebut, tiga orang warga binaan dinyatakan berhak atas Remisi Umum Sekali Jalan (RU-SJ) atau bebas langsung, sehingga dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga mereka.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis berlangsung khidmat di Aula Rutan Kelas IIB Padang Panjang pada Senin (17/08/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang Panjang.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Padang Panjang Hendri Anis, Wakil Walikota Allex Saputra, Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, Kepala Kejaksaan Negeri Adhi Setyo Prabowo, serta Kepala Pengadilan Negeri Padang Panjang Petra Jeanny. Kehadiran para pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Novri Abbas membacakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi umum tahun 2026. Ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak konstitusional warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta sebagai bentuk apresiasi negara terhadap perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi sebuah motivasi bagi saudara-saudara kita untuk terus berbenah diri. Bagi yang belum bebas, jadikan ini semangat untuk menyelesaikan masa tahanan dengan prestasi. Bagi yang bebas langsung, kami berharap kalian dapat memulai babak baru kehidupan yang lebih produktif,” ujar Novri Abbas.

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan pemberian remisi yang berjalan tertib dan transparan. Ia menekankan pentingnya sinergitas antara instansi penegak hukum dalam mendukung keberhasilan program pemasyarakatan.

“Pemberian remisi adalah bukti bahwa sistem pemasyarakatan kita berorientasi pada pembinaan, bukan hanya penghukuman. Kami dari Polres Padang Panjang akan terus bersinergi dengan Rutan dan stakeholder terkait untuk menciptakan situasi yang kondusif, sekaligus memastikan bahwa warga binaan yang kembali ke masyarakat benar-benar telah siap menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum,” ungkap AKBP Wisnu Hadi.

Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Padang Panjang per 17 Agustus 2026, total populasi warga binaan tercatat sebanyak 131 orang. Dari jumlah tersebut, 100 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi dengan rincian sebagai berikut:

* Remisi Umum I (Pengurangan Masa Pidana): Diterima oleh 97 orang.
* 21 orang mendapat remisi 1 bulan.
* 26 orang mendapat remisi 2 bulan.
* 31 orang mendapat remisi 3 bulan.
* 13 orang mendapat remisi 4 bulan.
* 5 orang mendapat remisi 5 bulan.
* 1 orang mendapat remisi 6 bulan.
* Remisi Umum II (Bebas Langsung): Diterima oleh 3 orang.
* 1 orang mendapat remisi 2 bulan (hingga masa pidana habis).
* 2 orang mendapat remisi 3 bulan (hingga masa pidana habis).

Momen HUT RI ke-81 ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan kemerdekaan bagi masyarakat luas, tetapi juga menjadi titik balik positif bagi para warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang bermanfaat dan bertanggung jawab. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *