Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Daerah

IWO Indonesia OKI Kritisi Rumah Dinas Camat Kayuagung Jadi Kantor Forum CSR Kabupaten Ogan Komering Ilir

×

IWO Indonesia OKI Kritisi Rumah Dinas Camat Kayuagung Jadi Kantor Forum CSR Kabupaten Ogan Komering Ilir

Sebarkan artikel ini

OKI  |  MentrengNews com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD-IWO Indonesia) Kabupaten OKI Kritisi Bangunan Aset Daerah berupa Rumah Dinas Camat Kayuagung yang berada di Jl. Letnan Marzuki Jahri Kelurahan Cintaraja Kecamatan Kayuagung tepatnya di Simpang 4 Tugu Jam Kayuagung depan SDN 3 Kayuagung sejak tahun 2026, kini diduga menjadi Kantor Forum CSR (Corporate Social Responsibility) Kabupaten OKI.

Hal tersebut menjadi pertanyaan, bagaimana bisa Rumah Dinas Camat Kayuagung sebagai salah satu Aset Daerah Kabupaten OKI menjadi Kantor Forum CSR Kabupaten OKI, sementara forum tersebut merupakan pihak swasta atau korporasi ?

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD IWO Indonesia, Aliaman, S.H mengatakan, pemindahan fungsi bangunan aset daerah mempunyai aturan dan prosedur yang harus diperhatikan dan ditaati bersama, sebab berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah beserta perubahannya, mekanisme Pinjam Pakai hanya dapat dilakukan antar-lembaga pemerintahan, yaitu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, atau antar-Pemerintah Daerah, terang Aliaman yang juga Alumni UNISKI Kayuagung ini.

Artinya lanjut dia, Bangunan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh dipinjam-pakaikan kepada Forum Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan atau badan usaha swasta atau dengan kata lain pihak swasta, perseorangan, maupun forum non pemerintah tidak memenuhi syarat sebagai subjek peminjam pakai, tandasnya.

Bagaimana kalau hal tersebut sesuai prosedur ?

“Ya, sepanjang hal tersebut sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan, kita hormati dan hargai, namun jika tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan, kita minta Aset Daerah tersebut dikembalikan untuk difungsikan sebagaimana mestinya”, harapnya.

Kita minta juga kepada Kejari OKI agar hal ini dapat ditindaklanjuti, apalagi saat ini Kejari OKI sedang membantu Pemkab OKI dalam Penyelamatan Aset Daerah

“Kita hanya minta agar tidak menjadi tanda tanya baik bagi publik maupun bagi kita selaku organisasi, jika ada kesepakatan atau perjanjian sewa pakai, kita minta untuk dibuka ke publik,” pungkasnya.

Terkait hal ini, belum ada klarifikasi dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten OKI melalui Bidang Aset pada BPKAD OKI maupun pihak Forum CSR OKI, atau bagaimana bentuk kesepakatan atau perjanjian antara Pemkab OKI dengan pihak Forum CSR OKI terkait pemindahan fungsi bangunan Rumah Dinas Camat Kayuagung tersebut. Untuk itu media ini membuka secara terbuka menerima klarifikasi dari kedua belah pihak agar publik tidak bertanya tanya dan kita tunggu respon dan klarifikasinya. (Lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *