Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Daerah

DPRD dan Pemkab Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2026, Fokus pada Percepatan Serapan Anggaran

×

DPRD dan Pemkab Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2026, Fokus pada Percepatan Serapan Anggaran

Sebarkan artikel ini

Batusangkar  |  MentrengNews. Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna yang agenda utamanya adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Tanah Datar dan Pimpinan DPRD tentang Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Jumat (28/8/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, S.E., M.M., dan dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE., MM., Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota dewan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Anton Yondra menekankan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebutuhan mendesak masyarakat di tengah tahun berjalan.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting agar eksekusi anggaran dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. Kami berharap sinergi antara Eksekutif dan Legislatif terus terjaga demi kesejahteraan rakyat Tanah Datar,” ujar Anton Yondra.

Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa prioritas utama dalam APBD Perubahan TA 2026 adalah percepatan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) dan penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang tertunda.

“Sesuai arahan kami sebelumnya, OPD harus bergerak cepat. Dengan disetujuinya KUA dan PPAS ini, kami memiliki payung hukum yang kuat untuk mengeksekusi program-program prioritas, khususnya di sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. Jangan ada lagi alasan administratif yang menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Adapun beberapa poin utama dalam kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2026 meliputi:
1. Realokasi Anggaran: Pengoptimalan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan mendesak.
2. Percepatan Infrastruktur: Fokus pada penyelesaian jalan rusak, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.
3. Jaring Pengaman Sosial: Penguatan bantuan bagi masyarakat prasejahtera dan penanganan pascabencana.
4. Efisiensi Belanja: Pemotongan belanja operasional yang tidak prioritas untuk dialihkan ke belanja modal.

Usai penandatanganan nota kesepakatan, proses pembahasan rinci Raperda Perubahan APBD akan segera dilanjutkan di tingkat Komisi-komisi DPRD untuk memastikan setiap pos anggaran transparan dan akuntabel sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Dengan ditandatanganinya dokumen ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar optimis dapat mencapai target serapan anggaran yang lebih tinggi di semester kedua tahun 2026, sehingga dampak pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *