OKI | MentrengNews.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan 994 butir tablet ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Barang bukti seberat 358,35 gram tersebut dimusnahkan setelah melalui proses hukum.
Pemusnahan berlangsung dengan disaksikan sejumlah pihak terkait. Diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Dody Rahmanto SH MH, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri OKI Ridho Hari Prabowo SH MH, Iptu Dirli dari Bidlabfor Polda Sumsel, serta penasihat hukum Roland SH.
Barang bukti tersebut merupakan bagian dari 1.000 tablet ekstasi yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus pada 18 Juni 2026. Petugas Satresnarkoba Polres OKI sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Tugu Agung.
Penyelidikan kemudian membawa polisi kepada seorang pria berinisial MS (61). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ribuan tablet yang diduga merupakan ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 797 tablet berwarna oranye berlogo LABUBU dengan berat netto 299,30 gram dan 203 tablet berwarna pink berlogo XXX dengan berat netto 61,85 gram.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH melalui Wakapolres OKI Kompol Hamsal mengatakan, pemusnahan tersebut bukan sekadar tahapan administratif dalam penanganan perkara.
“Ini bagian dari komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkotika. Barang bukti yang sudah dimusnahkan tidak lagi memiliki peluang untuk kembali beredar dan merusak masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi polisi dalam mengungkap peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan kepolisian sendiri,” ujarnya. (Ir)








