Painan, Pesisir Selatan | MentrengNews. Com – Insiden meninggalnya seorang warga sipil, Almarhum Iltaniardi (58), di dalam ruang pelayanan pengaduan Pos Subdenpom Painan, Pesisir Selatan, resmi bergulir ke ranah hukum pidana militer. Kasus yang berakar dari sengketa agraria ini menjadi perhatian serius setelah pengawalan seluruh penanganan perkara ini telah diserahkan langsung oleh pihak keluarga Almarhum kepada Adv. Alfan Sari, SH., MH., MM. selaku Kuasa Hukum keluarga yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Almarhum.
Sebagai advokat senior yang telah malang melintang berpraktik di wilayah Metropolitan DKI Jakarta dan memiliki akses serta tautan sinergi lintas satuan di internal TNI/Polri hingga lembaga nasional, keterlibatan Adv. Alfan Sari memastikan penanganan kasus ini berjalan objektif, proporsional, dan bebas dari intervensi komando lokal. Latar belakang profesi dan pergaulannya di tingkat pusat menjadi jaminan bahwa perkara ini akan dikawal dengan standar hukum acara tertinggi.
Lebih dari itu, sebagai orang tua yang memiliki anak serta menantu yang keduanya merupakan perwira militer aktif, Adv. Alfan Sari memiliki pemahaman mendalam yang tidak asing terhadap sistem, regulasi, dan mekanisme kedinasan di lingkungan militer. Pemahaman sosiologis dan yuridis militer ini diterapkan secara presisi untuk menuntut transparansi penuh, sekaligus menjaga agar penegakan hukum tetap berjalan pada koridor hukum acara pidana militer yang sah secara konstitusional.
Kasus ini secara khusus tentunya menjadi perhatian mendalam serta bahan evaluasi bagi Pimpinan TNI, Korps Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Perkara ini menjadi tolok ukur penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan standardisasi penegakan hukum militer di unit pelaksana tingkat daerah.
Tragedi ini memantik keprihatinan mendalam sekaligus ironi yang luar biasa. Di saat institusi TNI menggaungkan doktrin suci bahwa prajurit seharusnya menyatu dan manunggal dengan rakyat, oknum di lapangan justru menampilkan tindakan yang bertolak belakang. Lebih miris lagi, Subdenpom Painan yang seharusnya menjadi benteng dan garda terakhir perlindungan bagi rakyat sipil dari tindakan sewenang-wenang oknum TNI, justru abai dalam menjalankan fungsinya. Peran penegak hukum militer lokal ini dinilai telah gagal dan berbalik arah menghancurkan kepercayaan publik bagaikan pagar yang memakan tanaman.
Kronologi Perkara: Perusakan Aset Bersertifikat, Malpraktik Prosedur, dan Pembiaran Medis
Kasus bermula dari klaim sepihak atas lahan perkebunan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban oleh oknum Babinsa berpangkat Sertu Arisnel yang bertugas di bawah jajaran Koramil 05/Batang Kapas, Kodim 0311/Pesisir Selatan, Korem 032/Wirabraja, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol. Sertu Arisnel konsisten menolak menunjukkan bukti kepemilikan formal setiap saat ketika dikonfirmasi dasar pengakuan kepemilikan lahan yang dimaksud. Eskalasi konflik meningkat ketika lahan kebun produktif milik korban sengaja dibakar, menghanguskan pohon jengkol, pohon karet, serta tanaman produktif lainnya, hingga menimbulkan kerugian materiil signifikan serta moril sebagai masyarakat kecil yang diremehkan.
Guna menempuh jalur hukum resmi, Almarhum Iltaniardi didampingi istrinya, Ibu Wirda (53), dan tetangganya, Indra, mendatangi Pos Subdenpom Painan untuk melaporkan tindak perusakan tersebut. Namun, petugas piket di bawah komando Lettu Cpm Guntur selaku Komandan Subdenpom Painanmelakukan kesalahan prosedur penanganan laporan yang sangat mendasar. Petugas piket langsung mengkonfrontasikan pelapor sipil dengan terlapor militer secara prematur dengan mendatangkan Sertu Arisnel ke markas saat itu juga. Tindakan mempertemukan kedua belah pihak di ruang pengaduan sebelum adanya proses penyelidikan awal merupakan pelanggaran berat terhadap asas perlindungan pelapor. Konfrontasi informal (unlawful confrontation) ini menciptakan tekanan psikologis masif yang didominasi oleh tindakan intimidasi terlapor berseragam, hingga fisik korban kolaps dan mengalami kejang-kejang hebat.
Pada momen kritis tersebut, Ibu Wirda menghubungi kakak kandung almarhum, AKBP (Purn.) Arion yang saat itu sedang berada di Sekretariat DPD PEPABRI SUMUT. Melalui sambungan telepon dari TKP, kedaruratan fisik korban terdengar oleh Ketua DPD PEPABRI SUMUT, Mayjen TNI (Purn.) Achmad Daniel Chardin(Mantan Pangdam I/Bukit Barisan). Petugas piket diduga melakukan pembiaran (intentional omission) dengan tidak memberikan pertolongan pertama taktis maupun memobilisasi kendaraan evakuasi medis darurat ke rumah sakit terdekat, hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia di tempat. Insiden di kawasan Kecamatan IV Jurai ini memicu respons dari Mayjen TNI (Purn.) Achmad Daniel Chardin yang langsung melakukan koordinasi ke tingkat pimpinan Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol di Padang.
Indikasi Pengondisian Saksi Kunci
Tetangga korban bernama Indra, yang mendampingi di TKP dan berstatus sebagai saksi mahkota, diketahui menghilang secara misterius sejak berada di UGD hingga saat ini. Investigasi hukum mengindikasikan adanya kedekatan hubungan personal khusus antara saksi Indra dan terlapor Sertu Arisnel. Hilangnya saksi kunci ini memperkuat dugaan adanya upaya penghambatan proses peradilan (obstruction of justice / witness tampering) yang dirancang untuk melemahkan pembuktian materiil di Pengadilan Militer.
Konstruksi Hukum Materiil & Penerapan Sanksi Dua Kluster
Tim Hukum Adv. Alfan Sari telah menyusun draf delik secara rigid berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer:
* Kluster I: Tindak Kriminal Oknum Babinsa (Sertu Arisnel)
* Pidana Pokok: Pasal 126 KUHPM (Penyalahgunaan Kekuasaan Kedinasan) atas tindakan melampaui wewenang yang merugikan warga sipil, juncto Pasal 187 KUHP (Kejahatan Mendatangkan Bahaya Umum/Pembakaran Aset), serta Pasal 335 KUHP terkait ancaman psikologis.
* Pidana Tambahan: Menuntut hukuman Pemecatan dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Dinas Militer berdasarkan Pasal 26 KUHPMkarena perbuatan tersangka telah merusak prinsip kemanunggalan TNI-Rakyat.
* Kluster II: Malpraktik Prosedur Subdenpom Painan
* Pidana Pokok: Petugas piket dijerat Pasal 304 jo. Pasal 306 KUHP(Pembiaran/Penelantaran Orang dalam Bahaya Maut yang Mengakibatkan Kematian) atas ketiadaan tindakan evakuasi medis kedaruratan, serta Pasal 359 KUHP atas kealpaan dalam menjalankan standar pelayanan laporan (unprofessional conduct).
* Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility): Mengajukan tuntutan resmi pencopotan jabatan terhadap Lettu Cpm Guntur selaku Dansubdenpom Painan atas kegagalan pengawasan struktural yang membiarkan pos penjagaan menjadi lokus konfrontasi ilegal dan pembiaran darurat medis.
Regulasi Penahanan Baku Terbaru & Langkah Taktis Pro-Justitia
Berdasarkan ketentuan hukum acara peradilan militer dalam Pasal 75 UU No. 31 Tahun 1997, pola penahanan tersangka wajib diperketat:
* Desakan Penahanan via ANKUM Teritorial: Kuasa hukum mendesak Penyidik Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol untuk memerintahkan Komandan Kodim 0311/Pesisir Selatan selaku Atasan yang Berhak Menghukum (ANKUM) agar segera menerbitkan Surat Perintah Penahanan resmi terhadap Sertu Arisnel, dengan tembusan ke Korem 032/Wirabraja. Kaburnya saksi Indra merupakan alasan subjektif mutlak untuk mengantisipasi risiko tersangka merusak objektivitas perkara.
* Isolasi di Rumah Tahanan Militer (RTM): Menuntut Danpomdam XX/TIBmenjebloskan para tersangka ke RTM Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Padang guna memutus intervensi komando lokal.
* Jurisdiction Elevation & Proteksi LPSK: Menarik seluruh penyidikan keluar dari Pesisir Selatan ke Pomdam XX/TIB, mengagendakan autopsi forensik melalui Dokkes Polda Sumbar, serta mengajukan perlindungan fisik darurat ke LPSK Pusat untuk mengamankan Ibu Wirda sebagai saksi mahkota sipil utama.
Edukasi Hukum Publik: Hak Pelapor di Era Keterbukaan
Adv. Alfan Sari menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh berkeberatan atau takut dalam melaporkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat. Hukum nasional menjamin hak-hak perlindungan pelapor sipil melalui mekanisme baku:
* Hak Sterilisasi Ruang Aduan: Pelapor memiliki hak yuridis untuk menolak dipertemukan langsung dengan terlapor pada tahap pengaduan awal guna menghindari intimidasi.
* Keamanan Administrasi Bukti: Masyarakat diimbau hanya menyerahkan salinan dokumen (seperti SHM) yang telah dilegalisir dan wajib meminta Tanda Terima Resmi berkas dari petugas penyidik.
* Pengawasan Publik: Transparansi institusi militer saat ini memberikan ruang bagi kontrol publik. Bersuara dengan basis data yang valid merupakan instrumen utama dalam meruntuhkan impunitas oknum kekuasaan.
Imbauan Pengawalan Kolektif Lintas Instansi Negara
Guna menjaga independensi dan objektivitas peradilan, Tim Hukum mengundang keterlibatan aktif instansi pengawas dan lembaga struktural:
* Lembaga Adat KAN & LKAAM Ranah Minang: Mengawal kepastian hukum berbasis moralitas Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) atas tindakan pengrusakan tanah ulayat/adat dan pembiaran nyawa manusia.
* Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumbar: Mengusut tuntas aspek maladministrasi pelayanan publik dan malpraktik tata cara penerimaan laporan di pos Subdenpom Painan.
* Komnas HAM: Melakukan investigasi paralel atas pelanggaran hak hidup dan hak atas rasa aman warga sipil di dalam fasilitas penegak hukum.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan supremasi hukum yang bersih, akuntabel, dan transparan di seluruh tingkatan kelembagaan negara. (Red/Tim)
#Catatan Redaksi: Materi diatas keterangan kuasa hukum keluarga korban dan ADV Alfan Sari juga keluarga kandung sedarah korban. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka hak jawab seluas luasnya bagi pihak yang terkait sesuai UU Pers No. 40/1999. (Mus)








