Example floating
Example floating
Example 728x250
Example 728x250
Example 728x250
Daerah

Rutan Batusangkar Gelar Penyuluhan Hukum tentang Proses Persidangan Menurut KUHAP Baru

×

Rutan Batusangkar Gelar Penyuluhan Hukum tentang Proses Persidangan Menurut KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

Batusangkar | MentrengNews. Com – INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini mengangkat materi mengenai proses persidangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebagai upaya meningkatkan pemahaman WBP mengenai hak dan tahapan hukum yang sedang maupun akan mereka jalani.

Dalam kegiatan tersebut, tim LBH Fiat Justitia Batusangkar memberikan penjelasan mengenai tahapan proses persidangan, mulai dari proses pemeriksaan perkara hingga tahapan persidangan dan putusan. Penyuluhan juga menjadi ruang bagi WBP untuk memperoleh pemahaman mengenai hak-hak mereka dalam menjalani proses hukum serta pentingnya mengetahui prosedur persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. WBP diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait proses persidangan dan berbagai hal yang belum dipahami dalam proses hukum yang mereka jalani. Kehadiran LBH Fiat Justitia Batusangkar diharapkan dapat memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami sekaligus mendukung pemenuhan hak WBP dalam memperoleh informasi dan bantuan hukum.

Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar, Reza Aulia Kurniawan, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani proses hukum. “Kami mengapresiasi LBH Fiat Justitia Batusangkar yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada WBP. Melalui kegiatan ini, kami berharap WBP dapat memahami proses persidangan dan hak-haknya secara lebih baik, sehingga mereka memiliki pengetahuan yang cukup dalam menjalani setiap tahapan proses hukum,” ungkapnya. (Humas Rutaba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *