Diduga Selewengkan Dana Nagari, Wali Nagari Lima Kaum Dilaporkan ke Kejaksaan

Mentreng.com | Tanah Datar – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Wali Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar (TD), Sumatera Barat, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Pelaporan itu, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Wali Nagari Lima Kaum inisial G.

Wali Nagari Lima Kaum setelah dikonfirmasi Mentreng.com melalui telepon genggam pada Minggu (08/11/2020), membenarkan bahwa dirinya sebagai Wali Nagari dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar. “Kemaren saya dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan tentang laporan sebanyak 25 aitem kegiatan yang menurut saya tidak jelas atau kabur dan salahsatu dari aitem tersebut ada 15 kegiatan. Berarti jumlah semuanya 24 + 15 = 39 aitem. Dan saya pun mempunyai semua dokumen pekerjaan yang dikerjakan. Saya juga heran sebanyak 39 kegiatan banyak sekali, saya pun gak tau dan saya kira laporan kabur, tetapi saya akan mencari dokumennya semua. Besok saya akan antar dokumen tersebut ke Kejaksaan,” Jawab Wanag “G”

Terkait masalah laporan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Datar Tatang Hermawan.SH melalui telepon genggam menyampaikan, Benar kemaren sudah kita panggil Wali Nagari Lima Kaum inisial G terkait laporan ke Kejaksaan, dan wanag G diminta untuk mengumpulkan dokumen tentang laporan tersebut. Sekalian besok Senin (09/11/2020) kita akan periksa, ucap Tatang Hermawan.**

Pos terkait