Ratusan Kardus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Team Cheetah Polres Payakumbuh

Mentreng.com  |  Payakumbuh – Ratusan Kardus Rokok Illegal berbagai merek di Jorong Sikabu-Kabu Nagari Sikabu-Kabu Tanjuang Aro Padang Padang Panjang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota Berhasil Diamankan Oleh Team Cheetah Polres payakumbuh

Rokok Illegal itu diamankan Team Cheetah yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. M. Rosidi pada Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib 2021.

Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Rosidi menyebutkan bahwa terungkapnya penimbunan rokok Illegal itu setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Tak menunggu lama, Tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak cepat dan mengamankan rokok yang tidak memiliki pita cukai itu.

“Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang Kenagarian Sikabu-kabu Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal.” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Rosidi, Jumat pagi 12 Februari 2021 di Mapolres Payakumbuh.

AKP. M. Rosidi juga menambahkan, rumah tempat penimbunan rokok tersebut dihuni oleh KS (28) dan disimpan di ruangan tamu rumah itu. Kepada penyidik, KS menyebutkan bahwa rokok itu dititipkan oleh kemenakanya berinisial A dan merupakan rokok dari I.Dari Keterangan Pemilik rumah kepada Team cheetah Baru kali ini Melakukan, Namun kasus ini akan terus di lakukan penyelidikan ujar Kasat Reskrim tsb

Dari Hasil Tangkapan Tersebut terdapat 305 Karton besar Rokok ilegal, Dalam Jumlah bungkus 152.500 ,Dan Hitungan Batang Menjadi 3.050.000 Batang.
Jumlah Nominal Barang tsb Perkiraan nya Rp3.095.750.000.
Dan Negara Berpotensi Dirugikan sebesar 1.715.213.250 (bee)

Pos terkait