Oleh: Darmiwandi, S.Ag. M.H.
Bagian : 18
“MENGHADAPI HADANGAN”
(DI MUHAMMADIYAH, BPN DAN MASJID RAYA PANINGGAHAN)
Kisah tak berhenti bila bicara tentang Muhammadiyah di Nagari Paninggahan. Pengetahuan dan pengalaman menjadi modal dasar menghadapi rintangan dan tantangan selama menjadi pucuk pimpinan di Madrasan Tsanawiyah Muhammadiyah (MTs.M) Paninggahan dan Ketua PCM Junjung Sirih. Masalah kesuksesan dan keberhasilan adalah suatu yang relatif. Menurut sebagian orang mengatakan berhasil dan tidak tertutup kemungkinan menurut orang banyak tidak ada artinya sama sekali. Bagi penulis, berbuat yang baik tapi tidak sempurna lebih baik daripada tidak berbuat sama sekali.
Dalam beberapa tahun yang bersamaan, penulis menjalankan beberapa amanah, baik yang diamanahi oleh masayarakat, organisasi maupun negara. Organisasi Muhammadiyah dianamahi menjadi kepala Madrasah dari Tahun 2000. Pada bulan Agustus 2000, penulis diamanahi menjadi bagian dari Aparatur Negara/CPNS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok. Dalam SK tersebut, penulis ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Junjung Sirih sebagai Calon Pegawai Pencatat Nikah (CPPN).
Dua minggu menduduki kursi di KUA Kecamatan Junjung Sirih, penulis ditarik ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten solok di Koto Baru. Amanah menjadi Kepala MTs.M tetap dijalankan dengan waktu yang bersambilan. Pada awal Januari tahun 2001, Penulis di Nota Dinas kan ke Kantor Urasan Agama (KUA) Kecamatan X Koto Diatas di Tanjung Balit.
Bagaimanakah dengan posisi dan tanggungjawab sebagai Kepala MTs.Muhammadiyah?. Tanggungjawab ini terus dijalankan. Bagaimana caranya? Sedangkan bekerja sedah jauh di Tanjung Balit.
Tugas sebagai Aparatur Negara tidak mungkin penulis lalaikan, karena dari sanalah “Pariuk Bareh” kami berkeluarga. Sedangkan tanggungjawab sebagai Kepala Madrasah juga tidak bisa penulis tinggalkan begitu saja, karena ini adalah amanah dan apalagi penulis salah seorang penggas berdirinya madrasah ini sebelum menjadi Pegawai Negeri. Alhamdulillah, dalam menjalankan aktifitas sehari-hari di Madrasah, penulis banyak dibantu oleh teman-teman di madrasah, tentu tidak bisa tidak, penulis dibantu oleh sang Istri (Kartini, S.Ag) yang dari awal berdirinya Madrasah telah aktif dan memberikan kontribusi.
KUA Kecamatan X Koto Diatas adalah Bapak Ahmad Bin As, S,Ag. Selain menjadi Kepala KUA, beliau juga dipercaya menjadi Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta Tanjung Balit. Sehingga kami saling bertukar informasi dan koordinasi khususnya tentang Madrasah. Karena beliau memahami situasi dan kondisi penulis saat itu, maka belaiu sedikit memberikan keringan kepada penulis untuk datang ke Kantor. Kadang-kadang penulis singgah dulu ke Madrasah baru berangkat ke Kantor dengan jarak lebih kurang 35 KM., dengan waktu tempuh; lebih kurang satu setengah jam. Karena sering singgah di madrasah, maka sudah terbiasa sampai di Kantor jam 9 bahkan jam 11 siang.
Bapak Ahmad Bin As berhenti dan digantikan oleh Bapak “Z”. Dimasa bapak Z ini, penulis mendapat perintah tentang menjadi Kepama Madrasah. Beliau memanggil penulis dan mengatakan: “Pak. Wandi, mulai bulai besok, pak wandi agar berhenti menjadi kepala Madrasar Muhammadiyah karena dua betul sumber gaji diterima. Satu dari kantor sebagai PNS dan satu lagi dari madrasah sebagai Kepala Madrasah”.Mendengar kalimat Kepala/atasan langsung penulis ini, tersentak penulis menjawab dengan bahasa yang jelas dan tegas: “Bapak, sekedar bapak ketahui, bahwa saya memang menjadi Kepala Madrasah. Jangan untuk mendapatkan gaji dari Madrasah yang saya pimpin, gaji guru saja saya mencari-cari donatur dan mendatangi mereka untuk menggaji guru, bahkan sebagian dari gaji saya ini menutupi kekurangan gaji guru. Satu lagu saya sampaikan kepada Bapak; Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah juga bagian dari Departemen Agama, Berarti, dua lembaga di bawah naungan Deperteman Agama saya lakukan sekaligus”.
Mendengar tanggapan penulis seperti itu, Kepala KUA “ Z” hanya diam saja. Lalu saya izin meninggalkan beliau.
Tidak berapa lama kemudian. Mungkin berkisar satu bulan setelah menyikapi pernyataan dan pemintaan kepala Kantor, penulis didatangi oleh seorang guru MTs.M ke rumah, yakni: Bapak Railis, S.Ag. Bapak Railis ini, selain sebagai guru juga sebagai Wakli Kepala Madrasa di Bidang Kurikulum (Wakakur) di MTs. Muhammadiyah Paninggahan.
Aktivitas pak Railis ini cukup banyak jga di bidang pendidikan. Selain mengajar di MTs.M, beliau mengajar di MIS Paninggahan dan MDA Muaro Pingai.
Saat datang ke rumah, beliau bertanya: “ Pak Wan, apa posisi dan siapa mamak “A.M “ itu di Muhammadiyah?. Penulis jawab: “ Bilau adalah salah seorang penasihat dari sekian banyak orang tua lainnya. Bapak Railis beryanya lagi: “Apakah beliau bisa memutuskan di Madrasah?. Penulis jawab: Kalau nasihat beliau benar, maka akan kita terima. Tetapi kalau nasihat beliau kurang tepat, tentu dipertimbangkan dulu”. Kemuadian, Penulis lagi bertanya: “Kenapa pak.Railis bertanya seperti itu?. Bapak Railis menyampaikan apa adanya: “Saat saya mengajar di sekolah itu, saya dipanggil dan ditanya oleh mamak A.M: “Maukah kamu menjadi Kepala Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah (MTs.M) menggatikan Darmiwandi?. Kalau kamu mau, akan saya sampaikan kepada:”Dt. K”. Saya kasih kamu waktu untuk berfikir sampai besok”. Mendengar kata-kata mamak ini, saya langsung saja jawab:” Lebih baik saya berhenti mengajar di sini daripada menggantikan Bapak Darmiwandi itu”.
Mendengar informasi dari Bapak Railis, penulis tersenyum simpul. Miskipun bibir tersenyum, namun kepala berfikir dan bertanya-tanya. Siapakah sebenarnya orang ini (A,M) ?. Saat bersama penulis dan dalam rapat pun, beliau kelihatannya baik dan visioner. Tetapi, kenapa di belakang penulis seperti itu? Penulis semakin memahami lagi.
Saat itu juga, penulis teringat dengan kata-kata beliau (A.M) menjelang rapat di Masjid Raya. Pemikiran beliau pernah penulis tanggapi dengan bahasa yang jelas dan tegas juga yakni tentang BPN (Badan Perwakilan Nagari) Paninggahan. Bagaimana pemikiran beliau dan tanggapan penulis?. Biarlah, tidak usah penulis ungkapkan lagi dalam tulisan ini.
Rencana, perkataan dan pernyataan agar penulis berhenti dan/atau mengundurkan diri bukan hanya pada Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah, tetapi juga masalah BPN dan Pengurus Masjid Raya Nagari Paninggahan.
Dua orang petinggi/Pengurus KAN Paninggahan datang ke rumah membicarakan masalah anggota BPN yang akan dilantik pada dua hari yang akan datang. Dalam pemilihan langsung sebelumnya, penulis mendapatkan suara terbanyak menjadi calon anggota BPN dari utusan Desa Ganting Padang Palak. Kedua tokoh ini (Dt. T dan Dt, R) meminta penulis untuk mengundurkan diri dari anggota BPN dengan berbagai alasan dan pertimbangan miskipun SK Bupati Solok telah keluar. Dengan bahasa singkat penulis tanggapi:” Ambo masih ketek, umua ambo alun sampai 29 tahun. Pantang bagi ambo untuk mengundurkan diri. Kalau ambo dicegal atau dicekal? Silahkan!”. Akhirnya, penulis memang tidak jadi lantik menjadi anggota BPN Paninggahan.
Pada tahun 2002, . Berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Kampung Tangan di Surau Gadang, penulis diamanahi oleh masyarakat menjadi anggota BPN menggantikan B. Dt. Rangkayo Batuah. Beliau mengndurkan diri karena tidak berada di kampung lagi.Saat menjadi anggota BPN tersebut, yang menjadi Wali Nagari adalah mamak penulis, yakni: Ir. H. Abu Bakar Bulek.
Awal tahun 2003, Menjalang rapat anggota Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninggahan, penulis dipanggil oleh seorang tokoh masyarakat dan sekaligus Ulama yang berpengaruh di Nagari Paninggahan. Beliau (S.A) menyampaikan dengan bahasa yang sangat jelas kapada penulis: “Waang jaan namuah lo menjadi Ketua Masjid Raya Nagari Paningggahan, karano waang menjadi Kepala MTs. Muhammadiyah, Anggota Badan Perwakilan Nagari dan Sekretaris Majelis Ulama Nagari (MUN) Paninggahan”. Pernyataan beliau ini penulis tanggapi; “Awak caliak sajo hasil musyawarah bisuak mak”.
Bersambung………..








