Mentreng.com | Rambatan – Anggota Koramil 07/Rbt lakukan pemantauan terhadap tim gabungan dari jajaran Polri serta Dishub, Dinkes dan Pol PP Kabupaten Tanah Datar yang menggelar penyekatan pemudik atau larangan mudik Lebaran. Penyekatan pemudik itu digelar di Pos Pantau Pos Lantas Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Minggu (09/05/2021).
Aparat gabungan pun mulai menggelar penyekatan pemudik mulai pukul 15.30 WIB. Anggota Koramil 07/Rambatan yang diterjunkan untuk melakukan pemantauan kelokasi pos penyekatan adalah Serka A.M.RASUL dan Koptu Tito frawidi.

Seluruh kendaraan yang melintas diminta memperlambat laju kendaraannya. Dua orang Petugas kepolisian juga terlihat memberhentikan sejumlah kendaraan roda empat atau mobil yang diduga hendak mudik atau mengangkut penumpang.
Saat pemeriksaan, petugas menanyakan kota asal dan hendak berpergian kemana. Selain itu, KTP, SIM serta STNK pengemudi mobil juga diperiksa untuk mengecek kelengkapan berkendara.
Petugas lainnya dari Dishub dan Pol PP pun mengintip bagian belakang mobil guna mengecek apakah membawa barang-barang perlengkapan mudik.
Dalam penyegatan yang selama kurang lebih 45 menit, petugas belum menemukan warga yang diduga akan mudik.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga menghimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi Disiplin Protokol Kesehatan, dengan selalu pakai masker, jaga kesehatan dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas serta jaga kesehatan.
Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.**








