Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Daerah

Anggota Kodim 0307/TD Melaksanakan Kegiatan Ops Ketupat Singgalang Ta. 2021 di Pos Pelayanan Pasar Batusangkar

×

Anggota Kodim 0307/TD Melaksanakan Kegiatan Ops Ketupat Singgalang Ta. 2021 di Pos Pelayanan Pasar Batusangkar

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Batusangkar – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar, bersama personil TNI Kodim 0307/TD dan pihak terkait mengerahkan personel untuk mengamankan operasi Ketupat Singgalang 2021 yang kegiatannya mengutamakan pengendalian penyebaran COVID-19.

“Personel tersebut akan bertugas di pos yang telah dirikan, salahsatunya Pos Pasar Batusangkar. Personil yang bertugas di Pos Pasar Batusangkar adalah 2 Orang personil TNI Kodim 0307/TD adalah Kopda Azmil Fernandes dan Prada Yogi Abdi, 4 orang personil Polri, 1 orang Pol PP, 1 Orang Dishub, dan 3 orang dari Dinkes, usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Ketupat Singgalang 2021di depan Pos Pasar Batusangkar, Senin (17/05/2021).

Personel anggota gabungan dari Polisi Polres Tanah Datar, anggota TNI Kodim 0307/TD, dan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana, serta Dinas Perhubungan.

Sedangkan untuk pos yang dibentuk oleh tim tersebut yaitu pos pelayanan dan pengamanan

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K mengatakan, “Pos ini bukan sekat tapi pengendalian, setiap warga yang masuk wilayah hukum Polres Tanah Datar kami cek protokol kesehatannya, surat-surat yang mendukung perjalanannya. Jika tidak memenuhi itu mohon maaf akan kita arahkan kepada petugas kesehatan,” katanya.

Pada pos pengamanan lanjut Kapokres, sasaran lebih ditekankan pada memberikan rasa aman pada masyarakat yang hendak berbelanja, kemudian juga dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam kontek ini, petugas memang lebih ketat sesuai dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 yang sudah direvisi.

Dalam revisi tentang Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dimana sanksi yang melanggar protokol kesehatan membayar Rp 250.000 dan kurungan 3 bulan. Kalau Perda sebelum revisi hanya diberikan sankai Rp 100.000 dan kurungan 1 bulan.

Ia menjelaskan keputusan tersebut karena pihaknya tidak ingin COVID-19 terus menyebar. Pihaknya juga tidak ingin COVID-19 jenis baru muncul di Tanah Datar.

Ia menegaskan karena hal tersebut pihaknya bersama jajaran terkait komitmen untuk menerapkan aturan dan protokol kesehatan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *