Mentreng.com | Limapuluh kota – Sidang ketiga kasus pembabatan hutan lindung di Bukik Gombak Kanagarian Gurun, Harau, Limapuluh Kota yang mestinya berlangsung pukul 13.30 WIB Kamis (10/06) di Pengadilan Negeri Tanjuang Pati, ditunda ke Selasa (15/06).
Penundaan ini dilakukan, berhubung saksi dari terdakwa tidak datang ke Pengadilan. “Sidang ditunda ke hari Selasa, pukul 09.00 WIB,” kata Hakim Ketua Isnandar Nasution, mengetuk palu sidang.
Pantauan wartawan, sebelum sidang dinyatakan ditunda, terlebih dahulu molor hampir 2 jam. Sekira pukul 15.30 barulah pihak media dibwritahu kalau sidang ditunda Sampai Selasa Minggu depan(15/620)
Kedua terdakwa yakni Haryadi Nakasri dan Buya Yahdi, juga hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya, Setia Budi.(bee)








