Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini / Artikel

Hukum Ekonomi Syari’ah Dalam Kajian Kategori (Koperasi Syari’ah)

×

Hukum Ekonomi Syari’ah Dalam Kajian Kategori (Koperasi Syari’ah)

Sebarkan artikel ini

 

Oleh : DARMIWANDI, S.Ag, MH

5. Prinsip-Prinsip Koperasi Syariah
Aktifitas ekonomi tidak akan lepas dari kehidupan manusia. Hampir setiap aktifitas sehari-hari bermuara ekonomi. Tanpa memikirkan waktu, masyarakat berusaha untuk mengisi perut dimana akan berisi, punggung bisa ditutupi, mencari tempat berteduh di saat hujan datang dan tempat berlindung di saat matahari menyinari.

 

 

Sebagian mereka melangkahkan kaki menuju sawah, ladang dan tempat dimana mereka menggali rezki sebelum matahari memancarkan sinarnya, dan mereka pulang setelah matahari terbenam. Sebagian lagi, masyarakat mulai mempersiapkan diri untuk bertanggang di malam hari di saat orang lain mau tidur nyenyak. Siang jadi malam, malam jadi siang, bahkan siang dan malam. Kenapa hal ini mereka lakukan?, salah satu penyebabnya adalah tidak ada kesempatan untuk mencari dan memenuhi ekonominya di siang/malam hari. Mereka sewa lahan parkiran, mereka sewa listrik yang akan menyidari. Tujuannya adalah memenuhi dan meningkatkan ekonomi.

 

Untuk mendapatkan modal berusaha, baik yang beraktifitas siang maupun malam hari adalah adanya bantuan orang tua, sanak famili dan kasihan dari orang yang peduli. Bagi mereka yang dan beraktifitas, kadang mereka memanfaat jasa orang lain yang menawarkan modal. Mereka tidak terlalu memikirkan hutang yang harus dibayar berlipat ganda karena dibebankan bunga atau tambahan, yang penting adalah dapat uang.

 

Bantuan tersebut ada yang bersipat pribadi dan ada pula yang bersifat lembaga. Kalau yang bersifat pribadi, biasanya di sebut dengan rentenir. Yang bersifat lembaga seperti koperasi, baik koperasi konvensional dengan bunganya maupun koperasi syariah dengan sistemnya pula. Prinsip dasar tujuan dari koperasi adalah membantu bagi orang yang membutuhkan, namun dari segi sifat dan sistem serta implementasi dari Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah berbeda.

 

Koperasi Syariah bertujuan untuk mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai dengan norma dan moral Islam dan menciptakan persaudaraan serta keadilan sesama anggota. Koperasi ini dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam, antara lain:
a. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.

 

Allah adalah pemilik hakiki, manusia hanya diberi amanah untuk memiliki untuk sementara waktu, sebagai ujian bagi manusia (Adiwarman Karim, 2002:18). Segala aktifitas manusia baik perkataan dan perbuatannya dalam hubungannya dengan alam akan dimintakan pertanggunjawaban termasuk aktivitas ekonomi.

 

Dalam ayat-ayat Al-Qur’an kita jumpai penegasan-penegasan bahwa alam semesta, termasuk manusia, adalah ciptaan Allah. Oleh karena itu Al-Qur’an pun banyak menyebut bahwa segala sesuatu di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah. Sebagaimana Firman Allah:
“Kepunyaan Allah–lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Q.S. 5 : 17)
Ayat lainya:

 

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Q.S. 5 : 120).
Pada saat yang sama, Al-Qur’an menegaskan juga bahwa manusia diciptakan Allah berkedudukan sebagai khalifah, berfungsi untuk memakmurkan kehidupan di bumi.

 

Allah menundukkan dan menganugerahkan alam semesta ini agar dimanfaatkan bagi kebutuhan hidup manusia. Manusia dianugerahi berbagai macam kekuatan dan kemampuan, baik kemampuan naluriah maupun akal budi untuk mempertahankan eksistensinya, baik perseorangan maupun kelompok. Syukri Iska mengungkapkan bahwa:
“Pelaku ekonomi harus meyakinkan bahwa semua yang ada pada mereka hakikatnya adalah milik Allah yang diperuntukkan untuk mereka sebagai rezeki dan mereka pada dasarnya adalah sebagai pemegang amanah (trusstee) yang harus diolah dan digunakan sesuai dengan garisan yang telah ditetapkan-Nya (2012: 204 ).

 

Dari uraian tersebut, diketahui bahwa pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini termasuk harta benda adalah Allah SWT. Kepemilikan manusia hanya bersifat relatif atau nisbi, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan dengan ketentuan-Nya.

 

b. Menjunjung tinggi nilai keadian
Islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan dalam dunia perekonomian maupun dalam hak dan kewajiban. Keadilan juga dapat berarti suatu tindakan yang tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak, memberikan sesuatu kepada orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
“Nilai keadilan merupakan konsep universal yang secara khusus berarti menempatkan sesuatu pada posisi dan porsinya. Kata adil dalam hal ini bermakna tidak berbuat zalim kepada sesama manusia, bukan berarti sama rata sama rasa. Dengan kata lain, maksud adil disini adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya (wadh’u al-sya-i’ala makanih). Walaupun sebenarnya konsep adil bukan monopoli ekonomi Islam. Kapitalisme dan Sosialisme juga memiliki konsep adil. Bila kapitalisme mendefinisikan adil sebagai yang dapat anda upayakan (you get what you deserved), dan Sosialisme mendefinisikanya sebagai sama rasa sama rata (no one has privelege to get more than others), maka Islam mendefinisikan adil sebagai tidak menzalimi tidak pula dizalimi (la tazhlimun wala tuzhlamun)”( Idri. 2015 :28-30 )

 

Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan. Sebagaimana Firman Allah dalam Surat Al-Maidah ( 5 ) ayat: 8

 

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (Q.S.5:8)

 

Keadilan dapat menghasilkan keseimbangan dalam perekonomian dengan meniadakan kesenjagan dengan pemilik modal (orang kaya) dengan pihak yang membutuhkan (orang miskin). Islam tidak mengatur kesamaan ekonomi dan megakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang perorangan. Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilam karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakad. Perbedaan di atas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Ada yang kaya, harta di mana-mana bahkan sulit menghitungnya. Ada yang biasa saja dan ada pula yang sangat susah untuk mendapatkan sekedar yang akan di makan. Semua perbedaan dalam hal harta, pada hakikat yang mengaturnya adalah Allah Ta’ala.
c. Larangan Gharar.

 

Islam melarang perbuatan penipuan (Gharar), yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak, ketidakjujuran, mengurangi takaran dan timbangan, menyembunyikan kerusakan barang yang dijual, transaksi najasi (penjual menyuruh orang lain memuji dagangannya dan menawarkan dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk membelinya).

 

Gharar menurut bahasa artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian baik mengenai ada atau tidak ada obyek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan obyek akad tersebut.

 

Hukum jual beli gharar dilarang dalam Islam berdasarkan al-Qur’an dan hadis. Larangan jual beli gharar didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an yang melarang memakan harta orang lain dengan cara batil, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat:29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

 

Ghara juga berbentuk tidak ada ketegasan bentuk transaksi Yaitu ada dua macam atau lebih yang berbeda dalam satu obyek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang akan dipilih pada waktu terjadi akad. Misalnya, sebuah motor dijual dengan harga 10.000.000,- dengan harga tunai dan 12.000.000,- dengan harga kredit. Namun, sewaktu terjadi akad tidak ditentukan bentuk transaksi mana yang akan dipilih.

 

Segala kegiatan yang berkaitan dengan aspek muamalah atau kemasyarakatan diperlukan adanya suatu aturan yang jelas, agar dalam melakukannya tidak ada kecurangan di antara pihak yang dapat merugikan orang lain.
Firman Allah, Q.S.Al-Mutataffifin (83), ayat : 1-6:

 

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, Pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?

 

Imam an-Nasa’i dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata, “Ketika Nabi SAW baru saja tiba di Madinah, orang-orang di sana masih sangat terbiasa mengurang-ngurangi timbangan (dalam jual beli). Allah lantas menurunkan ayat,“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!”Setelah turunnya ayat ini, mereka selalu menepati takaran dan timbangan.

 

Berbuat curang dalam menimbang dan menakar; dengan menambah bila minta timbangan dari orang lain atau bahkan sengaja minta dilebihkan, atau bisa juga berbuat curang dengan mengurangi bila memberikan timbangan dan takaran dari apa yang mestinya mereka berikan kepada orang lain. Salah satu dosa yang terbesar adalah berkhianat menyangkut ukuran dan timbangan.

Bersambung………………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *