Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Daerah

Nuzul Azmi : 3 Nelayan Divonis 5 Tahun Penjara Sangat Tidak Adil

×

Nuzul Azmi : 3 Nelayan Divonis 5 Tahun Penjara Sangat Tidak Adil

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Kota Lhokseumawe – lagi-lagi terdengar kabar terkait penggelaran sidang kasus penjemputan puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020 lalu.

Agenda sidang pembacaan amar yang di putuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon terhadap tiga terdakwa.

Ketua Himpunan Mahasiswa Bimbingan konseling UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nuzulul Azmi dalam rilis yang diterima media ini, menilai putusan sidang hukuman 5 tahun penjara terhadap tiga nelayan Aceh Utara itu sangat tidak adil,” ujarnya, Minggu 20/2021

Di antaranya Faisal Afrizal (43) nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya Aceh Utara, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Tindakan 3 nelayan tersebut sebagai bentuk perilaku kemanusiaan antara sesama manusia yang harus di lakukan oleh semua manusia tapi kenapa prilaku baik di anggap salah oleh pemerintah yang sama hukuman nya seperti sekelompok narapidana”, ujarnya.

“Jikapun kebaikan tiga nelayan itu tidak di apresiasikan oleh pemerintah jangan juga mareka di hukum demikian rupa”, tambahnya.

Dijelas Nuzulul Azmi pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana yang kemudian menjelaskan prilaku baik 3 nelayan itu terdakwa bersalah hingga mendapatkan putuskan hukuman 5 tahun penjara ataupun denda sebesar Rp 500 juta satu bulan kurungan penjara.

“Nah jika kita tinjau dari nilai Pancasila poin kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab seharusnya pemerintah melakukan pembinaan untuk tiga nelayan tersebut supaya paham soal UUD yang di buat oleh negara bukan malah mengkaitkan UUD ini untuk menvonis mareka harus bersalah,” ungkapnya.

Nuzulul menegaskan bahwa tugas negara bukan hanya sekedar mengadili kesalahan ataupun kebenaran rakyatnya, tapi juga memproritaskan kenyamanan dan kesejahteraan rakyat, kita juga harus memikirkan bagaimana nasib keluarga ketiga nelayan tersebut setelah di putuskan hukuman itu.

“Kita juga mengecam tindakan kurang tepat dalam putusan hukuman 5 tahun penjara untuk tiga nelayan Aceh Utara itu, jelas ini sangat tidak adil,” terang Azmi

Dirinya berharap kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pengkajian ulang terkait keputusan ini. Juga kita meminta segera membebaskan tiga nelayan Aceh Utara yang tidak sepantasnya mendapatkan hukuman itu

“Kita sepakat untuk menjunjung tinggi nilai Pancasila juga sepakat terkait aturan dalam UUD, tapi kita juga berharap kekuasaan juga menjunjung tinggi nilai keadilan. Jangan karena mempunyai kewenangan dalam memberikan hukuman kemudian rakyat kecil selalu menjadi korban,” pungkasnya.[RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *