Mentreng.com | Tanah Datar – Tak gubris peringatan Pemda Tanah Datar berujung disegel. Ini yang terjadi di pertokoan Pertiwi Jl.S.Parman Batusangkar.
Sebagaimana diinformasikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanah Datar, Yusnen bahwa pelaku usaha sudah diberitahukan dan diingatkan beberapa kali melalui surat oleh Dinas Koperindag dan kami selaku penegak perda hanya melaksanakan perintah atasan dan mengamankan jalannya pekerjaan.
KadisKoperindag Eri Dafrizal membenarkan apa yang disampaikan oleh Kasat Pol PP Yusnen selaku Pengamanan dalam pelaksanaan penyegelan tersebut. “Benar kami dari pihak Koperindag sudah memberitahukan kepada pihak Pelaku Usaha melalui surat sebanyak 4 kali, tetapi tidak juga di gubris, maka kami lakukan penertiban dan penyegelan bersama tim gabungan dari Pol PP, Polisi Militer dari Padang Panjang, dari Kodim 0307/TD dan Personil Polres Tanah Datar, Sabtu (03/07/2021).

Eri Dafrizal menyebutkan para pelaku usaha tersebut juga sudah melanggar Perda No.3 Th 2018 ttg retribusi jasa usaha dan Surat Rekomendasi BPK RI No.38 B/LHP/LXIII PDG/05/2021, setelah di kirimkan surat pemberitahuan tetapi mereka masih tidak mengindahkan makanya kami lakukan penertipan penyegelan, ucap Eei Dafrizal.
Tentang surat pemberitahuan tersebut Eri Dafrizal mengatakan mengenai retribusi jasa usaha dari pelaku usaha yang belum diselesaikannya semenjak tahun 2015, Sampai Eri Dafrizal.
Jumlah toko yang disegel sebanyak 9 petak toko dengan rincian 4 petak bagian dwpan dan 5 petak bagian belakang.
Terpisah Bupati Tanah Datar Eka Putra membenarkan telah memerintahkan Ka.Satpol PP untuk mengambil langkah tegas.
“Ini karena sudah ada beberapa kali peringatan. Saat dimana (pelaku usaha) yang lain mematuhi Surat Imbauan, maka akan jadi preseden buruk kalau tidak ditindak. Jadi tidak boleh main main, apalagi sudah ada rekomendasi BPK RI No.38 B/LHP/LXIII PDG/05/2021 karena para pelaku usaha sudah melanggar Perda No.3 Tahun 2018 Tantang Retribusi jasa usaha, Ucap Bupati**








