Mentreng.com | Lampung Selatan – ampung selatan saat awak media mendapatkan laporan dari salah satu masyarakat adanya pembangunan thower/ pemancar jaringan telkomsel yang ada di desa bumidaya dusun 02 banyuwangi kecamatan palas lampung selatan yang belum mengantongi ijin lingkungan/warga setempat,
Suminah masyarakat setempat mengaku belum pernah ada yang meminta ijin denganya adanya pembuatan thower yang baru,pungkasnya
Teguh juga masyarakat setempat bertepatan pas di depan thower tidak pernah merasakan adanya permohonan atau meminta ijin dari pihak PT atau aparatur Desa kepada masyarakat setempat apalagi mau mengumpulkan masyarakat,punkasnya,
Karmo selaku RT menyampaikan kepada media kalo untuk surat ijin kayak nya suda ada dan semua itu di pegang oleh kepala desa H Dudi, Katanya,
(H.DuDi hermana) selaku kepala Desa bumi daya mengatakan kalo untuk surat ijin itu sudah ada dan lengkap yang mengurus dari RT ke kadus trus di tembusin ke saya dan ada penambahan dua orang KK, pungkasnya.
Tapi setelah pihak media melihat langsung surat ijin tersebut ternyata itu adalah surat ijin dua tahun yang lalu bertepatan tgl 13 maret 2018,, Sedangkan di dalam surat tersebut di gunakan untuk ketinggian 42 m,,dan yang di bangun sekarang setinggi 62m ukurannya pun sudah berbeda dan tempatnya pun sudah bergeser.,
Media pun langsung menindak lanjuti ke Dinas perijinan langsung ketemu kadis (martoni sani,S,Sos,,M,H) beliau menyampaikan ke media kalo untuk perijinan di sini memang cuma satu kali atau seumur hidup akan tetapi kalo ada dampak dan ada perubahan pembangunan setidaknya harus ada laporan ke masayarakat dan ke pihak terkait, contoh yang tadi nya pembangunan setinggi 5 m dan dia ijin 5m tapi ada penambahan dan dia pun harus ada ijin perubahan, kalo pun pihak PT tidak memenuhi aturan dari pemerntah akan kami tutup gak ada urusan, pungkasnya.
(Rio Gismara) kabid pengendalian juga menyampaikan ke pada media bahwa untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) suda ada akan tetapi seharusnya sebelum (IMB) di turunkan setidaknya jangan dulu memulai pekerjaan, Punkasnya.
pihak dari PT Daya Mitra Telkomsel yang terkait sudah menyalahi kebijakan dan aturan pemerintah.(Tim)








