Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Resnarkoba Polres Tanah Datar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering

×

Resnarkoba Polres Tanah Datar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Tanah Datar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering, di Pincuran Tujuh Jrg. Lantai Batu Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, Sabtu (02/04/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MFR (25) di rumah milik orang tuanya di Jorong Pincuran Tujuh Nagari Baringin Kecamatan Limakaum Tanah Datar.

Hasilnya dari pelaku, Tim menemukan 3 (tiga) paket yang di duga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang di simpan didalam dompet kecil di dalam rumah terduga pelaku.

Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku sudah sering mengedarkan serta menggunakan barang haram tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim langsung bergerak mencari informasi lebih lanjut. Sekira pukul 18.30 Wib, Tim menemukan bahwa terduga pelaku sedang duduk di depan teras rumah milik Orang tuanya yang kemudian langsung di amankan serta dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu HS alias MFR. Dalam proses penggeledahan juga turut disaksikan oleh Wali Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.

Saat di interogasi terduga pelaku juga mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama,SH saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta, membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin dan THC. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *