Mentreng.com | Batusangkar – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Batusangkar mengusulkan 70 warga binaan rutan (WBR) untuk menerima remisi umum (RU) HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023. Dan yang diterima usulan tersebut hanya 69 orang.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Batusangkar Muhamad Kameily, Amd.IP., S.H., M.H saat ditemui di kantornya, Kamis (17/08/2023) mengatakan, dari 70 WBP yang diusulkan seluruhnya hanya 69 disetujui mendapat Remisi Umum HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.
“ Warga binaan rutan yang mendapat remisi umum itu seluruhnya orang dewasa tidak ada anak-anak,” katanya.
Muhamad Kameily, Amd.IP., S.H., M.H
mengatakan pemberian remisi umum atau pengurangan masa tahanan ini rutin diberikan kepada warga binaan rutan setiap tanggal 17 Agustus.
Dari 69 warga binaan rutan yang mendapatkan remisi itu, ada juga dengan potongan masa pidana tertentu.
Ia menyebut syarat bagi warga binaan rutan agar mendapat remisi, narapidana tersebut harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan atau lebih. Selain itu juga mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selanjutnya Muhammad Kameily mengatakan pemberian remisi kemerdekaan ini adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan rutan.
“ Karena itu, setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan rutan bisa menjadi motivasi untuk berprilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik dari pada sebelumnya.
“Kepada warga binaan rutan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan,” tuturnya. **








