Mentreng.com | Kota Solok – Dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk eviden Penilaian Mandiri ZI di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Jumat (03/11) pagi tadi. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, H. Mustafa, didampingi Kasubbag TU, H. Adrinoviyan, dan Sekretaris ZI, Darmiwandi, beserta kasi , penyelenggara dan Tim ZI Kantor Kementerian Agama Kota Solok melaksanakan rapat Tim Kerja Pembangunan Reformasi dan Birokrasi Zona Integritas di aula kantor
Sesuai keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama.
Serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Pembangunan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, ditambah dengan KMA No 633 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama.
Dalam penyampaiannya, KaKankemenag menekankan bahwa Pelaksaanaan RB dan ZI sangatlah penting, dan diharapkan kepada semua ASN dilingkungan kantor Kementerian Agama Kota Solok untuk turut serta dalam pelaksanaan RB dan ZI, yang waktunya submit tinggal 58 hari lagi.
“Mari kita bangun sinergitas, semangat untuk kita segera melemgkapi evidence ZI, hingga bisa mencapai apa yang kita inginkan bersama” urai H. Mustafa
Sebelumnya Kasubbag TU, menjelaskan evidence- evidence yang harus dikumpulkan untuk ZI. “ Kami berharap kerja sama yang baik kepada semua tim pokja yang telah terbentuk dan di SK Kepala Kantor” urai H. Adrinoviyan. (helda)








