Mentreng.com | Tanah Datar – Sebanyak 12 orang terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dipindahkan dari Rutan Polres Tanah Datar ke Rutan Klas II B Batusangkar. Giat Kejari Tanah Datar ini melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Selasa ( 21/07/2020).
Kajari Tanah Datar Hardijono Sidayat.SH.MH mengatakan, selama proses persidangan, para terdakwa tersebut dititipkan di Rutan Polres Tanah Datar sampai proses persidangan selesai dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Batusangkar.
Sebelum proses pemindahan tersebut, telah dilakukan tes swab terlebih dahulu terhadap 12 orang terpidana dan terdakwa pada tanggal 16 Juli 2020 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Diagnotik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Hukum Unand Padang “NEGATIF”.
Selama masa Pandemi corona, Kejari Tanah datar sudah 2 kali melakukan pemindahan terpidana ataupun terdakwa ke Rutan Batusangkar ini. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Tanah Datar masih menitipkan beberapa orang tahanan di Rutan Polres Tanah Datar yang masih menjalani proses persidangan, ucap Kajari**






