Mentreng.com | Tanah Datar – Anggota Unit Intel dan Babinsa Kodim 0307/Tanah Datar berhasil amankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jorong Kubu Karambil, Nagari Batipuh Baruh, Kec. Batipuh Kab. Tanah Datar.
“Ya benar, tersangka berinisial MH (35) warga Jorong Kubu Kerambil Nagari Batipuh, Kec.Batipuh Kab.Tanah Datar, kata Dandim 0307/Tanah Datar, Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M.Han, Sabtu (15/03/2025).
Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang langsung dilakukan penyelidikan. Dimana seorang pelaku diduga sebagai pengedar, dan pemakai narkotika jenis sabu yang bertempat di Jorong Kubu Kerambil, Nagari Batipuh Kec. Batipuh Kab.Tanah Datar.
“Setelah dilakukan interogasi, MH (35) mengakui telah memakai dan mengedar narkotika jenis sabu, katanya.
Selanjutnya, kata Dandim, Anggota Unit Intel dan Babinsa beserta masyarakat langsung bergerak melakukan penggeledahan terhadap tersangka inisial MH dan petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa Satu buah (1) Bong alat penghisap, Kaca pirek yang berisi sabu bekas pakai sekitr 0,8, Satu (1) buah Gunting, Satu (1) buah Hp Samsung lipat warna hitam, Lima (5) buah Mancis dan (1) buah pakai jarum suntik, Tiga (3) buah Potong Pipet besar, Tiga belas (13) buah potongan pipet kecil, Satu (1) buah dompet yang beris KTP, KIS dan ATM mandiri, Satu (1) buah HP. Merek Oppo A5.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti (BB) diserahkan kepada pihak Satnarkoba Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata orang Nomor satu di Kodim 0307/Tanah Datar.(Pendim 0307)








