Example floating
Example floating
Example 728x250
Example 728x250
Example 728x250
Daerah

Ada Apa Pegawai SPPG Kuala Sekampung 2 Arogansi dan Melarang Atau Menghalangi Tugas Wartawan

×

Ada Apa Pegawai SPPG Kuala Sekampung 2 Arogansi dan Melarang Atau Menghalangi Tugas Wartawan

Sebarkan artikel ini

Sragi, Lampung Selatan  |  MentrengNews. Com – mengingatkan Peran penting seorang wartawan di kalangan masyarakat dan kepemerintahan di seluruh pelosok negeri.ternyata masih ada orang yang awam tidak mengerti aturan dan peran penting tugas dan pungsi jurnalis. Juma’at 16 Oktober 2026

Salah satu pegawai (akbar) yang mengaku sebagai SI-SPPG kuala sekampung 2 bersikap Arogansi bah seperti premanisme,sementara itu pungsi dan tugasnya jauh melenceng dari pungsi nya.

Pungsi tugas seorang SI-SPPG.platform manajemen terintegrasi untuk mengelola seluruh rantai pasok pangan bergizi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) bukan untuk menerima tamu atau keluar dari tugas.

SI-SPPG. Kuala sekampung 2 sudah melanggar aturan per undang-undang yak ni

• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers):
• Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
• Pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
• Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Barang siapa secara sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

Sementara itu kepala Sppg kuala sekampung 2 (intan) tidak bisa di hubungi terkesan menutup diri.terlebih lagi pihak rekanan erwin sama sekali enggan mau merespon telpon baik melalui chat.padahal bila mengacu dengan aturan SPPG Bahkan masyarakat setempat pun berhak untuk mengawasi dapur sppg di wilayah masing-masing.

1. Pengawas Internal Dapur SPPG

• Kepala SPPG (Kepala Dapur): Bertanggung jawab penuh dan siaga sepanjang waktu untuk mengawasi seluruh proses krusial, mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, kematangan makanan, pemorsian, hingga distribusi.
• Ahli Gizi: Mengawasi standar mutu gizi, menyusun menu harian sesuai Angka Kebutuhan Gizi (AKG), melakukan Quality Control (QC) bahan baku, serta mengedukasi penerapan standar food grade dan higienitas.

• Asisten Lapangan: Bertanggung jawab langsung dalam mengawasi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) harian, kebersihan area kerja, manajemen stok bahan, dan kedisiplinan staf.
• Akuntan / Admin Keuangan: Mengawasi dan mencatat transaksi harian, memvalidasi data pengadaan/pembelian bahan baku, serta mengelola transparansi anggaran melalui sistem aplikasi keuangan.

2. Pengawas Eksternal & Pemerintah

• Badan Gizi Nasional (BGN): Melalui tim pengawas pusat dan daerah (seperti Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan/Tauwas BGN, melakukan inspeksi infrastruktur, kepatuhan SOP, serta evaluasi langsung ke lapangan.
• Dinas Kesehatan (Dinkes) & Puskesmas Setempat: Mengawasi aspek sanitasi, higienitas, kelayakan dapur, dan pencegahan risiko keracunan pangan.
• Sistem Teknologi (CCTV Terintegrasi): Pengawasan digital melalui pemasangan CCTV yang terhubung langsung dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk memantau aktivitas dapur secara real-

• Masyarakat dan Publik: Berperan sebagai pengawas sosial yang dapat memantau transparansi menu, kebersihan, dan penyaluran makanan di wilayah masing-masing.
(Didi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *