Mentreng.com | Tanjung Baru – Anggota Koramil 09/Salimpaung memantau kegiatan Jajaran Sektor Tanah Datar bersama instansi terkait yang menggelar penyekatan larangan mudik. Kegiatan ini digelar di Pos Pantau Simpang Tanjung Alam Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru, Selasa (11/05/2021).
Kapolsek Tanjung Baru mengatakan, kendaraan berplat luar kota dan kendaraan berplat lokal yang dicurigai membawa pemudik diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat.
“Seperti identitas pengemudi dan penumpang, surat tugas serta surat bebas Covid-19,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pengendara maupun penumpang yang berdokumen lengkap dan tes pemeriksaan hasilnya negatif Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun apabila hasil pemeriksaan tes Covid-19 positif maka akan dirujuk ke layanan kesehatan terdekat.

“Kendaraan yang terdektesi di luar Kabupaten Tanah Datar, kita lakukan upaya penyekatan arus mudik, karena terindikasidan tersinyalir mereka beberapa sudah melakukan upaya mudik dari tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.
“Kita melakukan upaya-upaya ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, guna mengantisipasi terjadinya mudik, pihaknya sudah mendirikan dua posko yang akan dipergunakan dalam penyekatan pemudik yakni di
Simpang Tanjung Alam Kabupaten Tanah Datar.
“Kedua posko telah kami dirikan dan petugas juga sudah kami siagakan dan sewaktu waktu dibutuhkan sudah siap” kata Bima.
Menurut Danramil 09/Slp Kapten Inf JH Haloho mengatakan, dalam pelaksanaan pemantauan penyekatan hari ini pihaknya anggota kkramiln09/Slp yang ditugaskan memantau pelaksanaan
Penyekatan, Anggota tidak melihat adanya petugas kepolisian melakukan penahanan kendaraan, karena setelah dilakukan pemeriksaan puluhan kendaraan tidak membawa pemudik dari luar daerah dan penumpangnya juga sudah melengkapi diri dengan surat bebas Covid-19, Ucap Danramil.**








