KALIANDA, Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 7 Mei 2026 — Ini bukan lagi soal keterlambatan pembayaran, ini adalah tindakan perampokan yang dilakukan secara terang-terangan! Puluhan warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, yang rata-rata hidup pas-pasan dan tak berdaya, seolah dirampok habis-habisan oleh Kementerian PUPR Bina Marga Jakarta. Tanah mereka disita demi pembangunan jalan tol yang kini menjadi aset negara, tapi hak ganti ruginya tak kunjung cair, meski putusan Mahkamah Agung RI sudah berkekuatan hukum mutlak dan jelas memenangkan warga!
Betapa kejamnya! Negara membanggakan jalan tol sebagai aset kebanggaan, tapi ternyata aset itu dibangun di atas penderitaan rakyat kecil yang tak mampu melawan. Seolah-olah kekayaan negara itu ditebus dengan merampas hak hidup, masa depan, dan harta benda milik 56 kepala keluarga yang sudah menjadikan tanah itu sumber penghidupan turun-temurun. Sampai kapan rakyat miskin harus terus menjadi korban pengorbanan demi kemegahan yang dinikmati para penguasa?
Kesabaran warga yang dipimpin Suradi, Ketua Pokmas sekaligus Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, kini sudah meledak tak tertahankan. Mereka tak mau lagi dibohongi janji manis. Secara resmi, Suradi yang telah memberi kuasa penuh kepada Syafulloh, S.H., mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri Kalianda. Langkah ini adalah satu-satunya jalan yang tersisa, setelah PUPR dengan beringas menolak menuruti putusan Mahkamah Agung.
“Sudah bertahun-tahun kami menahan lapar dan menahan air mata! Tanah kami sudah diinjak-injak, jalan tol sudah megah terbentang, tapi uang ganti rugi tak pernah sampai ke tangan. Apa ini namanya kalau bukan perampokan resmi? Aset negara itu dibangun di atas darah dan air mata kami! PUPR tega sekali merampok hak rakyat yang tak punya kuasa!” bentak Suradi dengan suara bergetar menahan amarah, Senin, 30 Maret 2026.
Kuasa hukum warga, Syafulloh, S.H., tak kalah tajam melontarkan kecaman pedas: “Ini adalah perampokan yang dibalut nama besar negara! Putusan MA sudah jelas, sudah sah, sudah tak bisa diganggu gugat. Namun PUPR bertingkah seolah menjadi raja yang tak tersentuh hukum. Mereka menindas warga lemah yang tak punya akses, seolah beranggapan bahwa merampas hak orang miskin itu tidak berdosa. Sikap ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan kemanusiaan yang terang-benderang!”
Warga kini menuntut agar Pengadilan Negeri Kalianda segera memanggil pihak PUPR dan memberikan teguran setajam silet. Sudah saatnya birokrasi arogan itu dipaksa menunduk dan membayar lunas apa yang telah mereka rampas. Tak ada lagi alasan, tak ada lagi penundaan, karena apa yang mereka tahan itu adalah hak mutlak rakyat yang sudah terlanjur menderita.
Perjuangan ini menuai dukungan keras dan membara dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Beliau melontarkan kecaman yang membakar hati:
“Cukup sudah! Ini benar-benar memalukan! Aset negara yang dibanggakan itu ternyata dibangun di atas punggung rakyat yang dirampok haknya! Apakah ini arti negara yang adil? PUPR tak tahu diri! Mereka dengan mudah mengambil tanah warga, menikmati hasil pembangunan, tapi menahan bayaran yang seharusnya menjadi nyawa penyangga hidup keluarga miskin. Ini bukan lagi kelalaian, ini adalah perampokan sistematis! Bagaimana mungkin mereka tidur nyenyak sementara 56 keluarga Suka Baru merana menunggu haknya sendiri?”
Tokoh HAM internasional yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini tak segan membakar ketidakadilan itu: “Mengabaikan putusan Mahkamah Agung berarti meludahi wajah hukum! PUPR merasa dirinya di atas segalanya, merasa boleh mempermainkan nasib orang tak mampu sesuka hati. Padahal rakyat ini tak punya senjata lain selain kebenaran dan kesabaran yang kini sudah habis terkikis. Keadilan yang ditunda ini adalah racun yang mematikan, membuktikan betapa kejamnya sistem yang lebih memihak aset negara daripada nyawa rakyatnya sendiri!”
Wilson Lalengke kembali melontarkan peringatan yang mematikan bagi PUPR: “Segera lunasi hutang perampokan itu! Jangan pernah berpikir bisa terus menginjak-injak rakyat kecil. Jalan tol itu mungkin aset negara, tapi tanah asalnya adalah milik warga yang haknya tak boleh dirampas begitu saja tanpa ganti yang layak. Kalau PUPR terus bungkam, berarti mereka telah mengakui diri sebagai perampok berjas dinas!”
Kini bola sepenuhnya ada di tangan Kementerian PUPR Bina Marga Jakarta. Apakah mereka akan berani mengembalikan apa yang telah dirampas, atau tetap mempertahankan sikap arogan seolah tak ada yang berani menegur?
Warga Suka Baru telah bangkit dengan bara api kemarahan di dada. Mereka tak akan mundur, tak akan diam, sampai hak yang telah lama dirampok itu kembali ke tangan pemiliknya.
Mentrengnews.com akan terus membakar kebenaran ini, tak akan pernah padam sampai perampokan hak rakyat ini dihentikan dan keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya!
Redaksi Mentrengnews.com
Mengawal Kebenaran, Membakar Ketidakadilan, Membela Rakyat yang Dirampas Haknya








