Mentreng.com | Pariangan – Babinsa Nagari Tabek Anggota Koramil 03/Pariangan Kodim 0307/Tanah Datar Serda Robet Dameria, menghadiri musyawarah penetapan DTKS dan penerima BLT Dana Desa Tahun 2022 di Balerong Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (22/01/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pariangan, Wali Nagari Tabek, Babinsa 03/Prg, Waka Polsek Pariangan, Ketua Bamus Nagari Tabek, Ketua LPM Nagari Tabek, Kepala Jorong Jajaran Tabek, Ketua PKK Nagari Tabek, Ninik mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Kegiaatan tersebut membahas tentang kriteria masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang berhak mendapat BLT Dana Nagari, kemudian bagi warga berada di Nagari Tabek sementara dia berdomisili di Nagari lain, akan dipertimbangkan.
Menurut Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Wisyudha Utama melalui Pgs Danramil 03/Pariangan Serma Adrian mengatakan, BLT – DD di titik beratkan kepada masyarakat keluarga miskin dan tidak punya kerjaan akibat pandemi covid – 19 atau warga memiliki penyakit kronis yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan, ujar Serma Adrian.
Serma Adrian juga menghimbau agar pendataan validasi atau verifikasi data agar objektif, jangan ada warga yang sudah mampu masih mendapatkan bantuan, hal ini sudah menyalahi aturan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisi.
Pgs Danramil 03/Prg ini juga menyarankan untuk dilakukan pemasangan stiker di rumah warga penerima bantuan, yang tujuannya bantuan tersebut tepat sasaran.
“Musyawarah penetapan penerima BLT Dana Nagari tahun 2022 ini diharapkan bantuan benar-benar tepat sasaran” kata Pgs Danramil.
Menurut Wali Nagari Tabek mengatakan, data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT – DD, dan berdasarkan hasil rapat Musnag pada hari ini diputuskan bahwa Nagari Tabek menetapkan warga yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT- DD selama 3 bulan, ujarnya. (Pendim)








