Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Babinsa Koramil 07/Rambatan Hadiri Sosialisasi Bimbingan Remaja Usia Nikah

×

Babinsa Koramil 07/Rambatan Hadiri Sosialisasi Bimbingan Remaja Usia Nikah

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Rambatan – Babinsa Koramil 07/Rambatan Kodim 0307/Tanah Datar, Serma Hendri Taufik, Babinsa Nagari Rambatan menghadiri undangan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan dan pencegahan perkawinan dini, bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Rambatan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar, Selasa (07/05/2024).

Kegiatan di hadiri sbb: Camat Rambatan di wakili Sekcam, Wali Nagari Rambatan, Babinsa Nagari Rambatan Babinkamtibmas Rambatan, Dinas Kesehatan, Ketua BPRN Nagari Rambatan, Wali Jorong se-Nagari Rambatan, Peserta Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) se-Nagari Rambatan.

Pemateri memberikan pemaparan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang perkawinan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.
Berangkat dari penegasan pasal tersebut, maka yang dimaksud perkawinan dini adalah perkawinan yang salah satu pihak atau kedua belah pihak belum mencapai batas minimal usia perkawinan yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Serma Hendri Taufik selaku Babinsa setempat menjelaskan beberapa faktor penyebab perkawinan dini. Yakni meliputi adat kebiasaan leluhur, rasa malu menjadi perawan tua, dan faktor orang tua yang biasanya ingin cepat melepas tanggung jawab.

“Adapun faktor lain pernikahan usia dini, yaitu adanya pergaulan bebas, hamil sebelum nikah, sedangkan dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini cukup besar,” terangnya.

Menurutnya, akibat pernikahan dini, menyebabkan banyak remaja kehilangan kehidupan masa remaja yang ceria. Secara otomatis putus sekolah, cepat dewasa, perkembangan kepribadian atau kejiwaan terhambat, kurang matang dalam berpikir, rawan pertengkaran hingga mengarah perceraian dan kehamilan dini dengan penuh risiko.

“Sebagai orang tua dan keluarga berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan dini. Caranya dengan mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak serta menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan minat dan bakatnya,” bebernya.

Pihaknya pun berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat mengurangi angka pernikahan dini, khususnya di Nagari Rambatan.
“Harapan kami semoga apa yang di sampaikan oleh pemateri dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya di lingkungan masyarakat Rambatan,” tandasnya.” (Pendim 0307)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *