Mentreng.com | Payakumbuh – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menggelar Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung di Agam Jua ,Sabtu( 3 /9/2022).Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh para pendidik dan tenaga pendidik yang berada di Kota Payakumbuh .
Dalam sambutan Supardi menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 ini, terdiri dari 14 Bab dan 169 pasal. Semua itu perlu untuk di ketahui oleh para guru dan masyarakat begitu pula ruang lingkupnya.
” Dimana dalam Perda Nomor 2 tahun 2019 ruang lingkupnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah. Disitu ada hak dan kewajiban masyarakat ,orang tua, Pendidik , tenaga kependidikan dan peserta didik dalam kurikulum muatan lokal. Begitupula serta masyararakat dalam.kordinasi kerjasama dan penjaminan mutu pendidikan, juga bersangkutan pembinaan dan pengawasan dan pendanaan pendidikan,” ujar Supardi.
Begitu pula dalam pemaparan Perda nomor 2 tahun 2019 , Supardi juga mengatakan bahwa itu merupakan tanggung jawab pemda setempat.
” Dimana pemerintah daerah bertanggung jawab dalam memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu di daerah bagi setiap warga negara ranpa diskriminasi. Begitupula menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara sesuai dengan kewenangan pemerintah. Selain itu memfasilitasi satuan pendidikan dan tenaga pendidikan, membina dan mengembangkan pendidikan dan tenaga pendidikan, menyediakan sarana dan prasarana serta melakukan pembinaan yang berkelanjutan,” papar Supardi.
Supardi juga menyampaikan dalam perda No 2 tahun 2019 Dimana ada beberapa pasal yang perlu sekali di ketahui oleh masyarakat.
” Dalam pasal 9 ayat 1, Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan , pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan . Begitu pula pada ayat 2, Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan
sumber daya dalam Penyelenggaraan pendidikan. Hak dan kewajiban orang tua juga di atur ileh pasal 10,” terang Supardi.
Selain itu Supardi juga mengatakan bahwa hak pendidik. dan tenaga pendidik juga di atur di pasal 11.
” Dimana dalam pasal 11 tersebut, mengatur penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Begitupula penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesi , perlindungan atas hak hasil kelayaan intelektual serta kesemoatan untuk menggunakan sarana dan prasarana pendidikan ,” ulas Supardi.
Supardi juga menyinggung peran pemerintah dalam memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik.
” Pada pasal 155 yang berbunyi pemerintah daerah memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan. Pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi,” imbuh Supardi.
Terakhir pada pasal 111 penghargaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di terangkan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada tenaga pendidikan yang berdedikasi terhadap dunia oendisikan di daerah . Berprestasi di satuan pendidukan dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dunia pendidikan di daerah, Pungkas Supardi.
Dalam Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2019 yang di hadiri oleh Kepala Sekolah dan Guru SMA/SMK Se Kota Payakumbuh serta tokoh dunia pendidikan. Dimana dalam sosialisai tersebut juga diselingi agenda tanya jawab antara peserta dan nara sumber yang berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. (*bee)








