Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Basrizal Dt.Panghulu Basa : Humas Pemkab Tanah Datar Diduga Mendiskriminasi Media

×

Basrizal Dt.Panghulu Basa : Humas Pemkab Tanah Datar Diduga Mendiskriminasi Media

Sebarkan artikel ini

 

Mentreng.com | Tanah Datar – Pemkab Tanah Datar tidak akan bekerjasama dengan perusahaan pers yang belum terdaftar di dewan pers.

Hal itu ditegaskan oleh Kabag Humas Setda Tanah Datar Yusrizal kepada Mentreng.com di gedung Indo Jolito, usai temu pers terbatas, hari kamis (30/04/20).

“Media yang tidak terdaftar di Dewan Pers belum bisa bekerjasama dengan pemerintahan daerah Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.

Dikatakan lagi saya hanya berpegang kepada aturan undang-undang No.40 Tahun 1999. Penyampaian Kabag Humas Yusrizal di depan Kerua PWI Tanah Datar Mustapa Akmal.,SH.,MH dan wartawan Harian Padang Nasrul Chaniago yang ikut temu pers terbatas dengan Bupati Irdinansyah Tarmizi.

Setelah didesak mengenai media yang belum terdaftar di Dewan Pers yang bisa lolos bekerjasama dengan Pemkab, Yusrizal melontarkan kata-kata secara spontan,

“Kalau saya memakai aturan yang sebenarnya banyak media yang tidak bisa bekerjasama”. Medianya terverifikasi adminisrasi dan wartawannya juga harus UKW ucap Yusrizal spontan.

Dikatakannya lagi kecuali ada surat bukti pendaftaran ke dewan pers.

Barizal Dt.Panghulu Basa pengamat pemerintah menilai, apa yang dikatakan oleh Kabag Humas Yusrizal adalah salah satu bentuk pendiskriminasian terhadap suatu media. Kalau sudah ada pendiskriminasian berarti ada penyalahgunaan wewenang. Apakah yang ada bukti pendaftaran akan sama dengan terdaftar, menurut saya tidak, karena yang sudah mendaftar belum tentu diterima. Karena Dewan Pers tidak semudah itu untuk menerima sebab harus melalui mekanisme dan proses yang panjang. Pungkas Basrizal.

Tetapi kalau Humas mempunyai aturan seperti itu patut kita hargai, tetapi tentu Humas Pemkab Tanah Datar harus punya dasar, seperti Undang-undang, Perda atau Perbub. Dan apabila suatu media telah mengajukan surat kerjasama dengan Humas Pemkab, maka pihak Humas harus membalasnya dengan surat dan tidak bisa dengan lisan.

Sebab surat yang kita ajukan kerjasama ditujukan kepada Pemerintahan Daerah. Dan harus dibalas pula oleh Pemerintahan Daerah. Kabag Humas Yusrizal tidak punya wewenang untuk membalasnya, kecuali ada perintah atas nama pemerintahan daerah. Ucap Basrizal.

Ditegaskan lagi oleh Basrizal Dt.Panghulu Basa, Humas harus melihat kriteria suatu media, apakah media tersebut punya kontribusi terhadap Pemerintahan Daerah.

Media yang terdaftar di Dewan Pers tetapi kontribusinya kurang terhadap Pemda sama saja dengan bohong. Tetapi sebaliknya tidak terdaftar tetapi media tersebut punya kontribusi terhadap pemda. Humas harus menilai seperti itu, jangan mentang-mentang terdaftar malah seenaknya, sementara yang punya kontribusi diabaikan. Kalau begitu Humas Pemkab Tanah Datar bisa dilaporkan ke Ombusmen atau ke PTUN, Karena Humas mengelola keuangan Negara. Tegas Basrizal.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *