Mentreng.com | Limapuluh Kota — Dalam rangka melakukan fungsi kepengawasan pada tahapan Pemilu serentak tahun 2024 Bawaslu Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu tahun 2024.
Dalam pedoman ini dijadwalkan hari ini tanggal 9 Januari 2023 sudah dimulai pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lima Puluh Kota
Dan penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 14 – 19 Januari 2023.
Proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa berdasarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota dengan Syarat dan ketentuan untuk menjadi panwaslu kelurahan/desa diantaranya sebagai berikut; harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, merupakan Warga Negara Indonesia, Pendidikan minimal SMA sederajat, dan lain sebagainya.
Calon Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan mendaftarkan diri dapat melengkapi berkas persyaratan sesuai jadwal yang telah ditentukan di masing-masing kecamatan sesuai domisili pelamar.
Yoriza Azra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota dalam hal ini menyampaikan, “Saya menghimbau kepada seluruh panwaslu kecamatan agar melaksanakan sosialisasi dan upaya- upaya penjaringan calon potensial dalam bentuk berkoordinasi dengan pihak pemerintah nagari dan tokoh- tokoh masyarakat.
Untuk dapat diketahui bahwa pada pembentukan calon pengawas ad hoc pada Pemilu 2024 ini terdapat beberapa perubahan ketentuan diantaranya adalah batasan minimal usia yaitu berumur 21 tahun berbeda dengan Pemilu sebelumnya yaitu minimal 25 tahun dan syarat berdomisili di kecamatan setempat
Dan saya juga menghimbau kepada putra putri Lima Puluh Kota yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi calon Panwaslu Kelurahan /Desa ini guna menunjukan partispasi dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Lima Puluh Kota tercinta ini. terang Yori(bee)








