Mentreng.com | Batusangkar – Rutan Batusangkar menyambut kedatangan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Fiat Justitia Batusangkar, Jumat(7/7/23) pagi. Kedatangan Advokat dalam rangka memberikan Layanan Bantuan Hukum kepada Tahanan yang masih menjalani proses persidangan.
Sebanyak 6(enam) tahanan dipanggil untuk menghadap kepada Advokat LBH diruang Pelayanan Tahanan didampingi Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Batusangkar, Adryan Abbas.
Adryan menjelaskan, “Layanan Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk kepedulian kami kepada tahanan agar memahami proses hukum yang sedang dijalani. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama(PKS) Rutan Batusangkar dengan LBH Fiat Justitia Batusangkar Februari lalu, ungkapnya.
Tahanan yang mendapat bantuan hukum saat ini terdiri atas 1 orang dengan dakwaan kasus Kesehatan, 2 orang dakwaan kasus Narkotika dan 3 orang dakwaan kasus Perlindungan Anak. Bantuan Hukum yang didapat berupa Konsultasi/Advis Hukum dimana Advokat menjelaskan bagaimana proses persidangan dari awal sampai akhir, penekanan kejujuran saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dan upaya hukum yang dapat ditempuh jika hasil persidangan tidak memuaskan bagi para terdakwa. Selain itu tahanan diperbolehkan mengajukan pertanyaan berkaitan dengan hukum kepada Advokat untuk pemahaman lebih lanjut.**








