Sragi, Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 18 Mei 2026 — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dikelola menggunakan uang negara yang diperuntukkan sepenuhnya bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diawasi oleh siapa saja, karena ini adalah hak seluruh warga. Media sebagai bagian dari kontrol sosial berkewajiban mengawasi dan mengungkap fakta, mengingat pesan tegas: “BUMDES itu uang negara, ranah kami untuk mengontrol. Jangan main-main dengan uang masyarakat.”
Semangat itulah yang mendasari penelusuran mentrengnews.com hingga menemukan fakta mencengangkan di BUMDes Baktirasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Hasil pengecekan fisik aset hari ini ternyata menyisakan masalah besar, lantaran data keuangan yang disampaikan Ketua BUMDes sangat bertolak belakang dengan catatan administrasi Bendahara. Bahkan hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes tidak mau memberikan penjelasan saat dikonfirmasi.
Berikut adalah kronologi lengkap dan fakta sebenarnya:
KEGIATAN PENINJAUAN & PENGECEKAN FISIK (18 MEI 2026)
Hari ini, Senin (18/05/2026), mentrengnews.com turut mendampingi rombongan pejabat pemerintahan Kecamatan Sragi dan Desa melakukan pengecekan langsung aset milik BUMDes Baktirasa.
Rombongan tersebut terdiri dari Camat Sragi, Sekretaris Camat (Sekcam) Sragi, Kepala Desa Baktirasa, Sekretaris Desa Baktirasa, Bendahara Desa Baktirasa, serta 2 orang Pendamping Desa.
Dalam peninjauan tersebut dijelaskan bahwa total anggaran yang dikucurkan ke BUMDes sebesar Rp280.000.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). Dari jumlah tersebut, telah dikembalikan ke kas desa sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk keperluan insentif warga, sehingga sisanya adalah Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dikelola murni oleh BUMDes.
Dana sebesar Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut digunakan untuk dua pos besar, yaitu pembelian hewan ternak dan penggadaian Sawah di Area Pajar Bakti, dengan rincian yang disampaikan langsung oleh Ketua BUMDes Baktirasa, Mas Bayu, tepat di hadapan seluruh rombongan peninjau:
1. Pembelian Sapi:
Mas Bayu menjelaskan bahwa telah dibeli sebanyak 8 ekor sapi, dengan total nilai pembelian mencapai Rp115.000.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah).
Hasil pengecekan fisik di kandang: Jumlahnya benar ada 8 ekor induk, dan sudah bertambah 1 ekor anak sapi, sehingga total fisik yang ada berjumlah 9 ekor. Keberadaan hewan ternak dipastikan ada.
2. Penggadaian Sawah:
Dana digunakan untuk menggadaikan lahan sawah yang berada di 1 lokasi dengan luas 2 kotak, dengan nilai gadai sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Hasil pengecekan fisik: Lokasi lahan sawah diperiksa dan keberadaannya dipastikan benar-benar ada.
Setelah seluruh proses pengecekan fisik kandang sapi dan lokasi sawah selesai, rombongan peninjau kembali ke tempat masing-masing, dan awak media mentrengnews.com pun kembali ke kantor sekaligus Kediaman untuk keperluan peliputan.
TEMUAN FAKTA: SELISIH DATA YANG MENCENGANGKAN
Sesampainya di kantor sekaligus Kediaman, tim mentrengnews.com kembali meneliti dan memutar ulang rekaman hasil wawancara yang dilakukan sehari sebelumnya, tepatnya pada tanggal 17 Mei 2026.
Wawancara tersebut dilakukan melalui sambungan telepon dengan Bendahara BUMDes Baktirasa, Neng Enca, yang saat ini sedang berada di Jakarta namun masih aktif menjabat.
Hasil penelusuran rekaman tersebut menemukan fakta yang sangat bertolak belakang dan menimbulkan tanda tanya besar, khususnya terkait rincian penggunaan dana negara yang dipercayakan:
VERSI BENDAHARA (NENG ENCA – Data Administrasi Resmi)
Dalam keterangannya yang tegas, rinci, dan berpegang pada bukti administrasi, Neng Enca menyatakan:
“Pembelian 8 ekor sapi itu harganya sama rata, pas dan pasti. Per ekornya senilai Rp13.000.000,00 (Tiga Belas Juta Rupiah). Jadi kalau dikali 8 ekor, totalnya habis Rp104.000.000,00 (Seratus Empat Juta Rupiah). Tidak ada lebih, angkanya pas dan lengkap bukti transaksinya.”
Selain itu, poin krusial lainnya yang disampaikan Neng Enca adalah mengenai sisa anggaran yang menjadi hak milik BUMDes:
“Selain itu, sebelum saya berangkat ke Jakarta untuk kepentingan tertentu, masih tersisa uang tunai BUMDes sebesar Rp13.000.000,00 (Tiga Belas Juta Rupiah).
Uang itu utuh, belum dipakai untuk keperluan apa pun, dan sudah saya serahkan langsung ke tangan Mas Bayu selaku Ketua BUMDes saat itu. Proses serah terima ada bukti sahnya.” Tegas Neng Enca
PERBANDINGAN & SELISIH KERUGIAN KEUANGAN
Dari data tersebut, terlihat jelas adanya ketimpangan yang sangat mencolok dan merugikan keuangan desa:
1. SELISIH DANA PEMBELIAN SAPI SEBESAR Rp11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah)- Menurut keterangan Ketua BUMDes: Dana yang terpakai disebutkan sebesar Rp115.000.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah).
– Menurut catatan resmi Bendahara: Dana yang terpakai tercatat sebesar Rp104.000.000,00 (Seratus Empat Juta Rupiah).
FAKTA: Ada uang negara sebesar Rp11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) yang tidak jelas rimbanya, tidak tercatat dalam laporan administrasi, Ke mana hilangnya uang sebesar sebelas juta rupiah ini?
2. NASIB UANG SISA SERAH TERIMA
Rp13.000.000,00 (Tiga Belas Juta Rupiah)
Berdasarkan keterangan dan bukti administrasi bendahara, uang tunai sebesar Rp13.000.000,00 (Tiga Belas Juta Rupiah) diserahkan utuh ke tangan Ketua BUMDes.
Namun dalam penjelasan Bayu saat peninjauan hari ini, angka uang serah terima tersebut sama sekali tidak disebutkan atau tidak masuk dalam rincian penggunaan dana yang disampaikan ke rombongan.
Apakah uang ini masuk kas pribadi atau masuk kas BUMDes?
KETUA BUMDES TIDAK MERESPON KONFIRMASI,
Menemukan adanya selisih angka yang cukup besar tersebut, tim redaksi mentrengnews.com berupaya melakukan konfirmasi kembali kepada Bayu selaku Ketua BUMDes Baktirasa untuk meminta penjelasan dan kejelasan terkait perbedaan data yang sangat jauh tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya awak media melakukan panggilan telepon sebanyak 2 kali penggilan, serta pengiriman pesan singkat (SMS/WhatsApp) tidak mendapatkan respon atau jawaban sama sekali dari Bayu.
Pihak Ketua BUMDes menutup komunikasi dan belum memberikan penjelasan apa pun mengenai ke mana perginya selisih uang Rp11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) tersebut, maupun kejelasan terkait uang serah terima sebesar Rp13.000.000,00 (Tiga Belas Juta Rupiah) yang dinyatakan sudah diterimanya oleh Bendahara.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan.
Perlu diingat kembali prinsip dasar: BUMDES adalah uang negara, uang rakyat, yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.
Jangan pernah main-main dengan uang masyarakat, karena ada aturan dan hukum yang mengawasi.
Redaksi mentrengnews.com
Mengutamakan Fakta, Menyuarakan Suara Rakyat
Penulis : Sholeh MTV








