Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

CAMAT NATAR DI DUGA PERSULIT IZIN USAHA! Camat Natar, Eko Irawan Angkat Bicara: Berita yang Beredar Tidak Utuh, Kami Bertindak Sesuai Aturan

×

CAMAT NATAR DI DUGA PERSULIT IZIN USAHA! Camat Natar, Eko Irawan Angkat Bicara: Berita yang Beredar Tidak Utuh, Kami Bertindak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com – 11 April 2026 – Polemik perizinan usaha CV PJM di Kecamatan Natar yang belakangan menjadi sorotan publik, kini mulai terkuak sisi faktanya. Menanggapi berbagai pemberitaan yang dinilai tidak lengkap dan cenderung memojokkan, Camat Natar, Eko Irawan, S.STP., M.M., secara eksklusif memberikan penjelasan mendalam demi kebenaran dan keterbukaan informasi.

Berikut adalah paparan lengkap klarifikasi yang disampaikan beliau:

1. PEMBERITAAN DINILAI TIDAK UTUH DAN MEMOTONG FAKTA

Mentrengnews.com:
“Bagaimana tanggapan Bapak terkait narasi yang berkembang di media massa?”

Camat Eko Irawan:
“Kami melihat pemberitaan yang ada selama ini hanya menampilkan sebagian kecil fakta, yaitu sekadar dokumen tahap akhir tanpa menjelaskan secara komprehensif jenis usaha dan kondisi riil di lapangan. Informasi yang disajikan terlihat memotong-motong kenyataan, sehingga publik disuguhkan gambaran yang tidak utuh.”

2. KLAIM DUKUNGAN 25 WARGA PERLU DILURUSKAN

Mentrengnews.com:
“Bagaimana penjelasan Bapak terkait isu bahwa syarat sudah lengkap termasuk dukungan warga, namun izin belum terbit?”

Camat Eko Irawan:
“Hal ini perlu diluruskan secara teknis. Memang ada daftar yang berisi tanda tangan, namun perlu dipahami bahwa yang menandatangani tersebut bukanlah warga yang lokasinya berbatasan langsung atau paling dekat dengan lokasi usaha. Mereka berada di jarak yang cukup jauh.

Sedangkan regulasi dan prosedur yang berlaku sangat jelas, prioritas utama adalah persetujuan dari warga yang tanah atau huniannya bersentuhan langsung dengan proyek tersebut. Dan hal mendasar inilah yang hingga saat ini belum terpenuhi secara administrasi.”

3. KAMI TERBUKA, NAMUN WAJIB BERPEDESTALAN ATURAN

Mentrengnews.com:
“Apakah benar pihak Kecamatan Natar bersikap tertutup atau mempersulit proses perizinan?”

Camat Eko Irawan:
“Sama sekali tidak benar. Kami sangat terbuka dan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik. Kami sudah menyosialisasikan alur serta prosedur yang benar secara jelas. Bahkan, pihak pemohon pun sudah mendapatkan pembinaan dan teguran berulang kali, mulai dari tahap I hingga III, baik dari Satpol PP Kabupaten maupun tim terkait lainnya. Mereka sudah diedukasi, namun pelaksanaannya di lapangan masih belum sesuai koridor.”

4. TEGAS: ITU ARAHAN SAYA, SAYA PERTANGGUNGJAWABKAN

Mentrengnews.com:
“Ada anggapan adanya saling lempar tanggung jawab antara pihak Desa dan Kecamatan. Bagaimana fakta sebenarnya?”

Camat Eko Irawan:
“Itu adalah kesalahpahaman yang harus diluruskan. Saya tidak pernah melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Justru dengan tegas saya nyatakan, bahwa keputusan tersebut adalah arahan langsung dari saya selaku Camat.

Saya yang memerintahkan agar proses penandatanganan ditahan terlebih dahulu karena syarat mutlak belum terpenuhi. Jadi, tanggung jawab penuh ada di pundak saya. Saya berani ambil keputusan ini demi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, bukan karena pengaruh atau perintah dari pihak luar.”

5. TENTANG SIKAP DAN TINDAK LANJUT

Mentrengnews.com:
“Terkait pernyataan Bapak yang menyebut ‘malas berdebat hal yang tidak mendatangkan pahala’?”

Camat Eko Irawan:
“Ya, sebagai manusia biasa dan abdi negara, saya lebih memilih untuk fokus bekerja daripada terjebak dalam perdebatan yang tidak mendatangkan manfaat dan kebaikan. Namun bukan berarti kami diam saja.

Tim kami pun sedang melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil. Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa segala tindakan kami berlandaskan aturan demi kepentingan bersama, bukan untuk mempersulit.”

Redaktur Mentrengnews.com
Penulis : Sholeh MTV
Berita Aktual, Berimbang, dan Terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *