Mentreng.com | Tanah Datar – Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Wisyudha Utama di wakili Pasi Ops Letda Inf Dasfial Hadiri Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar Atas Tiga Ranperda Tahun 2021, di Ruangan Sidang Gedung DPRD Kabupaten Tanah Datar, Kamis (07/10/2021)
Bupati Tanah Datar, Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasan terhadap 3 (tiga) Ranperda kepada DPRD untuk dibahas dan mendapat persetujuan dijadikan Peraturan Daerah.
Pada sesi Pertama proses pembahasan Ranperda tersebut Bupati, Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasannya pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang dipimpin Wakil Katua DPRD, Anton Yondra didampingi Ketua DPRD, H.Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua DPRD, Saidani beserta 32 orang anggota DPRD dan juga dihadiri dari Forkopimda.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra pada rapat tersebut juga didampingi Wakil Bupati, Richi Aprian, Sekretaris Daerah, Iqbal Ramadi, Para Asisten, Staf Ahli beserta Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Tanah Datar.
Tiga Ranperda yang diajukan Bupati adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2024.
Dalam penyampaiannya Bupati, menjelaskan Tiga Ranperda yang disampaikan kepada DPRD antara lain terkait pengajuan Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah hal ini disampaikan mengingat pentingnya Perda tentang rencana tata ruang karena Tata Ruang merupakan Pedoman utama dalam melaksanakan pembangunan di daerah.
Terkait pengajuan Ranperda tentang Retribusi Perizinan tertentu Bupati manjelaakan bahwa Ranperda ini dilatarbelakangi atas ketentuan peraturan perundang undangan dimana Retribusi dan Perizinan ini ditetapkan dalam peraturan Daerah.
Terkait dengan pengajuan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam penjelasan Bupati antara lain mengatakan pemerintah Daerah Tanah Datar berencana mengubah pasal 3 ayat 3 huruf (e) dalam Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat antara lain mengubah nomenklatur beberapa OPD, menghapus Badan Keuangan Daerah dan membentuk Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Disamping itu Pimpinan Sidang, Anton Yondra menjelaskan bahwa tiga Ranperda yang diajukan Bupati ini telah mendapat persetujuan Dewan untuk dibahas dalam beberapa sesi guna mendapat persetujuan untuk diajukan menjadi Peraturan Daerah.
“Bagaimana Ranperda ini layak dijadikan Peraturan Daerah nantinya maka DPRD akan lebih fukus untuk membahasnya nantik guna kesempurnaan produk Ranperda ini untuk menjadi persetujuan bersama guna unyuk diajukan menjadi Peraturan Daerah. Ungkapnya.**








