Mentreng.com | Padang Panjang – Dandim 0307/Tanah Datar Letkol CZI Sutrisno,S.T.,M.I.P di dampingi Ibu ketua Persit Cabang LXI Dim 0307/TD Ny.Wati Sutrisno beserta Danramil 01/Padang Panjang Kapten Inf Ibrahim menghadiri Undangan Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Padang Panjang ke 233 Tahun bertempat di Gedung DPRD Padang Panjang, Jum’at (01/12/2023).
DPRD Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Ke-233. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Perda No.17 Tahun 2004, dimana HJK ditetapkan tanggal 1 Desember 1790. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Panjang.
Hari Jadi Kota Padang Panjang yang selama ini diperingati tanggal 23 Maret setiap tahunnya, sesuai dengan tanggal pengundangan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, ternyata masih banyak masyarakat / warga Kota Padang Panjang yang belum dapat menerima atau mengakui Hari Jadi dimaksud. Hal ini disebabkan karena dalam sejarah perkembangannya, Padang Panjang sebetulnya sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu.
Terhadap penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang tersebut di atas, beberapa tahun terakhir ini masyarakat / warga Kota Padang Panjang mengusulkan kepada Pemerintah Kota Padang Panjang untuk meninjau kembali melalui suatu kajian sejarah yang melibatkan Tokoh Masyarakat, Sejarawan atau kalangan Akademisi serta Stake Holders lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. Atas usul masyarakat inilah Pemerintah Kota Padang Panjang pada tahun 2002 yang lalu membentuk Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) Kota Padang Panjang yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor 227 Tahun 2002 yang antara lain bertugas meninjau dan mengkaji ulang Hari Jadi Kota Padang Panjang berdasarkan sejarah atau historis dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun yang lalu.
Hasil kegiatan BKSPB Kota Padang Panjang terhadap Hari Jadi Kota Padang Panjang dimaksud sesuai dengan tahapannya telah disempurnakan melalui Kegiatan Seminar Sehari yang diadakan pada tanggal 12 Maret 2003. Pada saat itu disepakati bahwa penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang adalah tanggal 1 Desember 1790, dan untuk pertama kalinya diperingati pada tanggal 1 Desember 2004 dan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Untuk lebih menguatkan legalitas atau dasar hukum dari penetapan Hari Jadi Kota PadangpPanjang tanggal 1 Desember 1790 ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang.
“Sebagai perwujudan rasa memiliki dan cinta kita kepada Kota Padang Panjang, maka setiap tahun selalu memperingati HJK melalui Rapat Paripurna istimewa DPRD.”
Disebutkannya, Rapat Paripurna ini merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat dan rahmat Allah SWT atas HJK ke-233. Usia yang semakin matang dan membuat Padang Panjang terus berkembang, bergerak maju dan sejajar dengan kabupaten/kota lain di Sumbar.
Yang Hadir dlm rapat :
Ketua DPRD PP beserta anggota, Pj.Wali kota PP, Dandim 0307/TD, Kapolres PP, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Kemenag, Danyon Brimob, Ketua Persit Cabang LXI Dim 0307/TD, Ketua Penggerak PKK PP, Ibu Bayangkari Polres PP, Mantan2 Walikota PP dan Wako PP, Dansubdenpom PP, Sekda PP, Kepala Rutan PP, Kepala Pengadilan Agama, Kepala2 OPD, Camat Barat dan Timur, Danramil 01/PP, Wakapolsek PP, Kepala Kesbangpol, Tamu Undangan, KAN seluruh Pemko PP, Seluruh Kepala Sekolah PP, dan Tokoh2 masyarakat Wil PP.









