Mukomuko | MentrengNews. Com – Sebanyak 8 (delapan) orang pekerja harian mendatangi Mako Polsek Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko, pada Selasa (1/9/2026). Para pekerja tersebut menyampaikan keluhan terkait belum diterimanya upah selama kurang lebih satu bulan setelah melaksanakan pekerjaan pembangunan Bund Wall (Secondary Containment) di Pabrik CPO PT Agromuko, Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko.
Kedatangan para pekerja ke Polsek Penarik Raya dilakukan untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami. Berdasarkan keterangan para pekerja, mereka bekerja dengan sistem harian melalui PT Triguna dan belum menerima pembayaran upah selama kurang lebih satu bulan.
Para pekerja juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut menyebabkan mereka mengalami keterbatasan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun biaya perjalanan untuk kembali ke daerah asal mereka di Provinsi Jawa Barat.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Penarik Raya langsung memberikan pelayanan dan mendengarkan keluhan para pekerja. Pendekatan dilakukan secara humanis dan persuasif guna mencari solusi serta mencegah permasalahan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Penarik Raya kemudian melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait mengenai kondisi para pekerja tersebut.
Dari hasil komunikasi dan koordinasi, diperoleh titik temu berupa pemberian uang transportasi sebesar Rp8 juta untuk membantu biaya kepulangan 8 orang pekerja ke daerah asal masing-masing di Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Polsek Penarik Raya turut membantu mencarikan kendaraan travel yang digunakan para pekerja untuk melakukan perjalanan pulang.
“Polsek Penarik Raya berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara humanis dan membantu mencarikan solusi agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik serta tidak mengganggu situasi kamtibmas,” ujar pihak Polsek Penarik Raya.
Setelah kendaraan tersedia, para pekerja kemudian diberangkatkan menggunakan travel menuju Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya menuju rumah masing-masing.
Selama proses penanganan, situasi berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Polsek Penarik Raya juga mengimbau kepada para pekerja maupun pihak terkait agar setiap permasalahan mengenai hubungan kerja dan hak-hak pekerja dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, serta mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif. (Mus PPWI Mukomuko)
#Sumber Humas Polres Penarik, Polres Mukomuko








