Lampung | mentrengnews.com – Diberitakan oleh salah satu berita online yang berada di Provinsi Lampung, bahwa PT. Trans Bintang Baru (TBB) dengan alamat kantor fiktif langsung direspon cepat oleh pemilik perusahaan transportasi tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Humas PT. TBB, Agung menyatakan, bahwa alamat kantor yang tertuang dalam pemberitaan tersebut dulunya benar alamat yang sebenarnya, namun dalam perjalanan usaha saat ini alamat kantor sudah pindah ke kantor jasa ekspedisi di Jl. Raya Natar No.1028-1029, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
“Benar dulu kita disana (Lampung Timur, red) berkisar bulan November 2023 hingga Februari 2024, namun kurang efektif, Itulah awal mula kenapa alamat kami disana dan melihat ada peluang usaha yang lebih besar di Natar, serta dinilai lebih efisien, kantor PT. TBB pindah, untuk semua berkas sudah kita lengkapi tinggal menunggu saja, baru kita upgrade semua data perusahaan kita,” ujarnya. Rabu (5/11/2025).
PT. Trans Bintang Baru, lanjut Agung, adalah perusahaan transportasi yang berizin sesuai dengan akte pendirian perusahaan dengan nomor induk perusahaan 0911230061461. Dan telah mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan.
“Dan untuk perizinan juga sudah sesuai regulasi yang tercatat di DPMPTSP dan tercantum didalamnya KBLI 49431 dengan nomor kegiatan usaha 20240-2161-1155-3186-9443, jadi ini resmi bukan Ilegal,” tegasnya.
Agung menjelaskan, PT. TBB adalah perusahaan yang menyandang izin jasa transportasi angkutan barang umum. Menurut Permenhub barang yang dapat dibawa oleh perusahaan yang sudah mengantongi izin jasa transportasi angkutan barang umum berupa muatan umum, muatan logam, muatang barang pokok, muatan yang dikemas, muatan kayu, dll.
“Saya tegaskan, PT. TBB tidak pernah melakukan kegiatan jual beli surat muat barang (SMB), melainkan hanya menyediakan jasa layanan trasnportasi kepada yang membutuhkan. Didalam proses pengiriman barang harus disertakan surat muat barang sebagai dokumen perjalanan, dan diterbitkan SMB itu berdasarkan DO dari pengirim barang. Sehingga PT TBB tidak ada kaitannya terhadap asal-usul barang tersebut, maka dari itu PT. TBB hanya menjaga keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan,” ungkapnya.
“PT. Trans Bintang Baru tidak pernah melakukan intervensi, intimidasi maupun monopoli terhadap pasar usaha, kami bersaing secara bebas dan sportif. Yang selalu menjadi prioritas perusahaan dengan menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh konsumen dengan selalu memberikan sumber informasi terkait kontrak person perusahaan sehingga pihak-pihak yang ingin berkomunikasi dapat dengan mudah menghubungi,” imbuhnya.
Agung sangat menyayangkan pemberitaan di media online yang memberitakan PT. TBB dengan tidak berimbang, tidak pernah mencoba konfirmasi langsung dengan PT. Trans Bintang Baru.
“Sayang sekali media yang seharusnya menjadi sebuah alat dan sarana untuk mendapatkan informasi dengan cepat dan mudah, serta menjadi sarana sosialisasi dan diskusi harus diciderai oleh oknum yang mementingkan kebutuhan beritanya sendiri tanpa mencoba membuat perimbangan sebuah berita, ataukah mungkin ada persaingan usaha yang kurang sehat lalu menggunakan oknum seperti ini untuk menjatuhkan, kalau memang benar sangat miris sekali bang,” tutupnya seraya mengkatup kedua tangannya. (Didi)






