Diduga Diancam dan Difitnah Curi HP, Warga Tulung Selapan Lapor ke Polisi

Mentereng com  |  Tulung Selapan – Seorang warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bernama Ipan, resmi melaporkan dua orang pria yang diduga telah mengancam dirinya dengan membawa senjata tajam dan menuduhnya mencuri handphone (HP) yang menurut pengakuan korban, tidak pernah ia ambil.

Dalam keterangannya, Ipan menyebut bahwa kedua pelaku mendatangi rumahnya pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membawa pedang dan memaksa korban untuk mengembalikan HP yang hilang. “Padahal saya tidak pernah mengambil HP siapapun. Tapi saya ditekan dan merasa sangat terancam,” ujar Ipan kepada awak media.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tulung Selapan pada tanggal yang sama. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B-14/VII/2025/Sumsel/Res OKI/Sek Tulung Selapan, dan kini tengah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tulung Selapan.

Pihak kepolisian pun telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada kedua terlapor dengan Nomor: B/45/VII/2025/Reskrim, tertanggal 20 Juli 2025. Surat itu mengacu pada Pasal 56 ayat (1), (2) dan Pasal 57 ayat (2), (3) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara di lingkungan Polri.

Dalam surat tersebut, kedua terlapor diminta hadir pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 11.00 WIB untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik IPDA M. Okta Rizal, SH dan Briptu Hengki Noviansyah di ruang Reskrim Polsek Tulung Selapan.

Korban dan keluarganya berharap agar kasus ini diproses secara adil dan transparan. Dan berharap uu pitnah juga ditambahkab “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami harap tidak ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus berpihak pada kebenaran,” tegas keluarga korban.

Sementara itu, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Tulung Selapan menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan awal, dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP. (Ir)

Pos terkait