Tanah Datar | Mentrengnews.com – Kejari Tanah Datar menetapkan Direktur Perusda Tuah Sepakat berinisial VK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan.
–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar resmi menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat berinisial VK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024
Penetapan tersangka tersebut
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan
Negeri Tanah Datar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat AP Pardede, S.H., M.H dalam Press Releasenya Menetapkan Saudara a.n VK, S.E., MBA (selaku Direktur Perumda Tuah Sepakat ) sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tuah Sepakat, Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024 dan terhadap
yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yakni dari tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Januari 2026 di Rutan Kelas IIB Batusangkar. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar menyampaikan kronologis Peristiwa Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024 sebagai berikut:
− Bahwa berawal dari pengangkatan Direktur Perumda Tuah Sepakat An. VK atas dasar SK KPM Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Nomor: 500/01/KPM-Perumda TS – 2022 tentang Pengangkatan Direktur
Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat Periode 2022-2026 yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2022 oleh Bupati Tanah Datar.
− Bahwa setelah resmi menduduki jabatan selaku Direktur Perumda Tuah Sepakat, Tersangka VK membuat kebijakan-kebijakan berupa:
a. Membuat utang untuk membuka unit usaha Penyewaan Scooter di Istano Basa
Pagaruyung yang kemudian diberi nama “Unit Usaha Scooter” tanpa adanya persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas yang mana utang tersebut dilakukan kepada Saksi D sebesar Rp. 80.000.000,- dan An. L sebesar Rp. 20.000.000 yang mana menurut pengakuan Tersangka VK uang tersebut dibelanjakan untuk membeli 21 unit scooter secara online melalui market place.
b. Selanjutnya Tersangka VK selaku Direktur Perumda Tuah Sepakat juga mengambil kebijakan sepihak untuk menyewakan 3 unit kendaraan kepada CV. AP yang tempatnya berada di Pangkalan Kerinci-Jambi juga tanpa Persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas dengan alasan bahwa Perumda memiliki unit kendaraan bus dan truk namun tidak menghasilkan apa-apa, namun penyewaan
tersebut tidak jelas bagaimana perjalanan perjanjian sewa menyewanya yang mana setelah 1 tahun perjanjian sewa menyewa tersebut berjalan, Perumda hanya menerima uang sewa sebanyak 3 kali transfer yaitu:
• Melalui transfer ke Rekening BRI Perumda Tuah Sepakat sebesar Rp. 14.000.000,- pada tanggal 15 April 2023
• Melalui transfer ke Rekening BRI Perumda Tuah Sepakat sebesar Rp. 15.000.000,- pada tanggal 24 April 2023
• Melalui transfer ke Rekening BRI Perumda Tuah Sepakat sebesar Rp. 9.000.000,- pada tanggal 27 Juni 2023
• Sementara berdasarkan Surat Perjanjian Sewa tertulis jika Pembayaran uang sewa dilakukan setiap 3 bulan pakai dengan harga sewa untuk Bus sebesar Rp. 11.500.000 dan Truk sebesar Rp. 9.000.000,-.
− Selanjutnya Tersangka VK selaku Direktur Perumda Tuah Sepakat juga menjual 1 unit Bus Plat D 7876 UA yang merupakan aset Perumda Tuah Sepakat tanpa mekanisme pelepasan aset kepada seseorang yang berinisial H dengan harga Rp. 400.000.000,- yang mana hasil penjualan tersebut nominal sebesar Rp. 200.000.000,- ditransfer ke rekening pribadi Tersangka VK dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan, sementara untuk nominal sebesar Rp. 198.217.176
digunakan untuk pelunasan Hutang Perumda melalui Setor Tunai pada tanggal 1 November 2022 sebagaimana yang tertuang dalam hasil cetak rekening koran atas Rekening Kredit An. Perusda Tuah Sepakat No. Rek. 03000102000016.
− Adapun kebijakan menjual bus aset Perumda Tuah Sepakat tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas.
− Bahwa pada tanggal 9 November Perumda Tuah Sepakat mendapatkan transfer Penyertaan Modal sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang ditransfer melalui rekening Bank Nagari Perumda Tuah Sepakat dengan Nomor Rekening 0300.0207.00177-2. Yang mana rekening ini adalah rekening Tabungan biasa yang bisa diakses melalui aplikasi Ollin Bank Nagari dengan maksimal transaksi Rp. 25.000.000,-/hari.
Kemudian Direktur Perumda Tuah Sepakat mengganti jenis Tabungan Perumda Tuah Sepakat menjadi Rekening Giro pada tanggal 1 Desember 2022 dengan Spesimen pada rekening An. VK selaku Direktur dan An. N selaku Bendahara yang mana Tersangka VK memalsukan specimen tandatangan Saksi N di dalam blanko pengajuan pembukaan rekening Giro Perumda Tuah Sepakat.
Adapun Saksi N adalah kandidat yang melamar pekerjaan di Perumda Tuah Sepakat yang mana salah satu syarat mengajukan lamaran pekerjaan adalah Fotocopy KTP namun Saksi N hanya mengikuti sesi wawancara dan mengundurkan diri dan tidak jadi bekerja di Perumda Tuah Sepakat.
Namun data dan identitas Saksi N disalahgunakan oleh Tersangka VK untuk specimen tandatangan bendahara pada Rek. Giro Perumda Tuah Sepakat.
Adapun Rekening Giro tersebut digunakan oleh Tersangka VK sebagai rekening Ganti dari Rekening Penampung Penyertaan Modal dengan memindahkan semua saldo dan menutup rekening tersebut yang mana tujuannya adalah agar Saksi VK dapat melakukan transaksi tanpa batas dengan menggunakan aplikasi Nagari Cash Management (NCM) Bank Nagari.
Tersangka VK mengelola sendiri rekening giro Perumda Tuah Sepakat dan melakukan transfer dana Kas Perumda baik yang berasal dari Penyertaan Modal maupun keuntungan unit usaha Perumda Tuah Sepakat tanpa adanya transparansi dan tidak pernah mencairkan kas Perumda dengan menggunakan Cek yang harus dengan 2 spesimen tandatangan, semua transaksi dilakukan secara online melalui
aplikasi NCM. Yang mana hingga 31 Desember 2023, Kas Perumda Tuah Sepakat hanya bersisa Rp.236,104,688.00. Adapun Kas Perumda tersebut dikelola dengan menggunakan rekening pribadi yang mana Tersangka VK melakukan transfer ke rekening-rekening pribadi baik rekening Tersangka VK, Rekening Pribadi Saksi VLS selaku Bendahara, Rekening Pribadi Saksi NP selaku Manajer Operasional dan Rekening Pribadi Istri Tersangka VK yang berinisial CI.
− Bahwa di dalam Buku Kas Umum, ditemukan transaksi-transaksi yang dibuat seolah-olah adalah transaksi Perumda namun kenyataannya adalah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti transaksi transfer ke Pejabat Daerah namun dibuatkan seolah-olah untuk pengeluaran Unit Usaha Media, dan ditemukan banyak transaksi yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya. Saksi VK Tersangka VK juga menggunakan Kas Perumda untuk keperluan pribadinya
termasuk untuk pembayaran Kredivo, mengambil barang Unit Usaha Perumda
Untuk unit usaha pribadinya dan kemudian dengan sewenang-wenang mencatatnya sebagai “Utang Direktur” dalam pencatatan arus kas.
− Bahwa pada tahun 2024, Tersangka VK juga melakukan Tindakan melepas asset
milik Perumda Tuah Sepakat tanpa adanya Persetujuan KPM melalui Pertimbangan Dewan Pengawas seperti:
• Scooter sebanyak 14 unit dengan harga Rp. 10.000.000,- yang mana surat perjanjian jual beli baru ditandatangani oleh para pihak sesaat akan dilakukan
pemeriksaan oleh Penyelidik. yang mana 10 unit dalam keadaan baik dan 4 unit dalam keadaan rusak seharga Rp. 10.000.000,- kepada Sdr. D yang berdomisili Payakumbuh.
Penjualan scooter ini dananya juga ditransfer ke rekening pribadi Dirketur di Rek Bank BRI No. 541701004611506 yang sisanya tidak diketahui keberadaannya.
• Mesin Kopi dan Grinder dengan harga Rp. 49.000.000,- yang mana surat perjanjian jual beli baru ditandatangani oleh para pihak sesaat akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyelidik. Bahwa mesin kopi diperoleh Perumda Tuah Sepakat dari pembelian kepada usaha pribadi Dirketur Pandeka Coffee
dengan harga Rp. 50.000.000,-
Kemudian mesin kopi ini dijual kembali beserta Grinder kepada Sdr. P an. Bengkel Kopi Payakumbuh yang mana
uang pembelian ditransfer ke rekening pribadi Direktur di Rek Bank BRI No. 541701004611506.
• Grinder Kopi seharga Rp. 4.500.000,- yang mana surat perjanjian jual beli baru ditandatangani oleh para pihak sesaat akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyelidik.
Grinder kopi ini dijual kepada Sdr. P an. Bengkel Kopi Payakumbuh yang mana uang pembelian ditransfer ke rekening pribadi Dirketur di Rek Bank BRI No. 541701004611506
• Menjual Hp Iphone 14 Promax milik Perumda Tuah Sepakat
• Menggadaikan MAcbook Pro milik Perumda Tuah Sepakat ke Pegadaian Padang dengan harga gadai sebesar Rp. 14.000.000,-
− Bahwa dalam menjalankan Perumda Tuah Sepakat, Saksi VK pada Tahun 2022
menjalankan perusahaan tanpa adanya Rencana Bisnis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang mana tindakan tersebut bertentangan dnegan peraturan Perundang-undangan.
− Bahwa kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 2.318.726.788,-.
“Kasus tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk penyalahgunaan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan pengembangan usaha daerah,” kata AP Pardede kepada wartawan, Selasa (30/12/2025)
Dijelaskan Pardede, kasus ini kemungkinan masih akan berkembang dan dapat menjerat tersangka lainnya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Red)








